Kemenangan kotak kosong dalam Pemilihan Wali Kota Makassar mengalahkan Munafri Arifuddin-Andi Rahmatika Dewi menjadi sejarah.
Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Fritz Edward Siregar mengatakan, terdapat mekanisme untuk pemungutan suara ulang (PSU) saat kotak kosong menang.
"Jadi untuk kotak kosong tidak berarti langsung dilakukan PSU, tetapi menunggu Pilkada selanjutnya," kata dia, Kamis (28/6).
Dia menjelaskan, pencoblosan ulang untuk pemilihan kepala daerah calon tunggal yang dimenangkan oleh kotak kosong, diatur dalam Undang-undang. Beleid itu tertuang dalam UU Pilkada dan Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2018.
Menurut dia, dari kedua aturan itu, disebutkan pencoblosan ulang akan dilakukan pada tahun Pilkada serentak berikutnya. Misalnya, calon tunggal yang dikalahkan pada Pilkada 2018 akan kembali digelar pada 2020.
Adapun, untuk posisi kepala daerah jika masa kepemimpinannya telah habis, akan ditunjuk oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Pemerintah, melalui Kemendagri mengangkat pelaksana tugas kepala daerah di wilayah tersebut sesuai Undang-undang.
Pilkada Makassar pasangan calon (paslon) tunggal yakni Munafri Arifuddin-Andi Rachmatika Dewi (Appi-Cicu) harus melawan kotak kosong. Berdasarkan hasil penghitungan suara di tempat pemungutan suara (TPS) pasangan tersebut justru kalah dengan perolehan suara melawan kotak kosong.