close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Firli Bahuri saat rapat anggaran Covid Komisi III DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (29/4/2020)/Foto Antara/Sigid Kurniawan.
icon caption
Firli Bahuri saat rapat anggaran Covid Komisi III DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (29/4/2020)/Foto Antara/Sigid Kurniawan.
Politik
Rabu, 20 Mei 2020 15:00

KPK dalami potensi korupsi Kartu Prakerja

Firli tidak merinci progres pengawasan pada program Kartu Prakerja
swipe

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku tengah mendalami permasalahan pada program Kartu Prakerja. Belakangan, program pemerintah ini menuai kritik publik lantaran berpotensi jadi ladang korupsi.

"KPK juga saat ini sedang mendalami terkait dengan program Kartu Prakerja yang di bawah koordinasi oleh Menteri Ekonomi. Ini juga yang sedang kami kerjakan pak," ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Tim Pengawas Penanganan Covid-19 DPR RI, Rabu (20/5).

Kendati demikian, Firli tidak menyebut secara detail langkah-langkah apa saja yang telah KPK lakukan. Ia juga tidak menyinggung sampai mana progres pengawasan program tersebut.

Firli hanya menegaskan hingga kini KPK juga telah melakukan pengawasan kepada program-program dan kebijakan, baik dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah dalam menangani Covid-19. Terutama pada penggunaan anggaran.

"Kami telah menugaskan sejumlah personel ke Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Kami juga selalu koordinasi dengan Kementerian Sosial, melakukan kegiatan dengan Kementerian Kesehatan," tegas dia.

Firli berharap tidak ada upaya persekongkolan dalam penggunaan anggaran penanganan Covid-19 hingga berujung kepada tindak pidana korupsi. Selain itu, ia juga mengingatkan agar tidak ada yang memperoleh keuntungan dalam menghadapi pandemi ini.

"Jadi jangan sampai mengambil kebijakan atau kegiatan melakukan suatu perbuatan karena ada menerima baik sebelum ataupun setelah. Karena dalam Pasal 5 ayat 1 huruf a disebutkan, barang siapa menerima hadiah atau janji untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu yang bertentangan dengan tugas kewajiban," jelas Firli.

Lainnya, Firli menegaskan, dalam penggunaan anggaran Covid-19 tidak boleh mengandung unsur gratifikasi, unsur benturan kepentingan dan unsur kecurangan atau maladministrasi.

img
Fadli Mubarok
Reporter
img
Fathor Rasi
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan