close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
KPU. Foto: Ist
icon caption
KPU. Foto: Ist
Politik
Rabu, 25 Oktober 2023 17:22

KPU akan konsultasi dengan DPR dan pemerintah bahas perubahan PKPU batas usia capres-cawapres

Revisi itu dilakukan menjelang pendaftaran Walikota Solo Gibran Rakabuming sebagai bacawapres ke KPU bersama bacapres KIM.
swipe

Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan membahas Peraturan KPU (PKPU) terkait perubahan batas usia capres-cawapres. Perubahan ini berdasarkan putusan sidang Mahkamah Konstitusi (MK) dengan gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. 

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengatakan, pembahasan akan dilakukan bersama Komisi II DPR RI dan pemerintah. Pihaknya akan menunggu hingga masa reses usai.

“KPU sudah mengajukan surat konsultasi untuk perubahan tersebut ke DPR dan Pemerintah,” kata Hasyim di KPU, Rabu (25/10).

Diketahui, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rahmat Bagja menyebut Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19/2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden sedang direvisi.

Revisi itu dilakukan menjelang pendaftaran Walikota Solo Gibran Rakabuming sebagai bacawapres ke KPU bersama bacapres Koalisi Indonesia Maju (KIM) Prabowo Subianto.

Ada pun muatan yang direvisi yakni terkait ketentuan batas minimal usia capres-cawapres yang mengikuti keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terbaru. MK menambah ketentuan usia capres cawapres boleh di bawah 40 tahun asal mempunyai pengalaman menjadi kepala daerah.

Bagja mengatakan proses harmonisasi atau revisi PKPU tersebut baru dilakukan pada Selasa. Sebab, Bawaslu baru menerima undangan dan mengikuti rapat harmonisasi tersebut.

Sementara, KPU Nomor 19/2023 diundangkan pada Sabtu (13/10) atau tiga hari sebelum MK memutus perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023. KPU tidak langsung merevisi PKPU tersebut. Lembaga itu hanya menyurati pimpinan partai politik peserta Pemilu 2024 pada Selasa (17/10) berpedoman pada putusan MK.

Namun, KPU juga mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1378/2023 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden dalam Pemilu 2024 sebagai tindak lanjut dari putusan MK.

Dalam surat keputusan itu pada bagian Bab V tentang Verifikasi Dokumen Persyaratan, indikator kebenaran Angka 3 huruf b bagian 3. Bagian itu berbunyi “"Berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun pada saat penetapan Pasangan Calon, berdasarkan tanggal lahir yang tercantum atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui Pemilu termasuk pemilihan kepala daerah."

img
Immanuel Christian
Reporter
img
Fitra Iskandar
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan