close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ketua Komisi Pemiihan Umum (KPU), Hasyim Asy'ari (kiri) dan Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja (kanan) di Hotel Sultan usai pelantikan Sekjen Bawaslu, Jumat (17/2). Dok: Alinea.id/Immanuel Christian
icon caption
Ketua Komisi Pemiihan Umum (KPU), Hasyim Asy'ari (kiri) dan Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja (kanan) di Hotel Sultan usai pelantikan Sekjen Bawaslu, Jumat (17/2). Dok: Alinea.id/Immanuel Christian
Politik
Jumat, 17 Februari 2023 14:00

KPU-Bawaslu akan tindaklanjuti temuan uang ilegal untuk Pemilu 2024

JIka temuan PPATK benar, maka Bawaslu akan limpahkan penyidikannya ke Polri atau Kejaksaan.
swipe

Ketua Komisi Pemiihan Umum (KPU), Hasyim Asy'ari mengatakan, temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait uang dari sumber ilegal lain berjumlah triliunan rupiah akan ditindak oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Uang itu diduga bakal menjadi sumber pembiayaan di Pemilu 2024.

“PPATK menyamapaikan hasil analisisnya ke penegak hukum pemilu dalam hal ini adalah Bawaslu,” katanya saat ditemui di Hotel Sultan usai pelantikan Sekjen Bawaslu, Jumat (17/2).

Dalam kesempatan serupa, Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja mengatakan, penggunaan dana itu akan dipastikan lebih lanjut untuk keperluan kampanye atau tidak. Bila tidak, maka laporan PPATK harus diberikan kepada polisi maupun Kejaksaan.

“Kita kordinasi dengan PPATK, kemudian PPATK nanti menyambungkan ke polisi dan kejaksaan. Pada saat ini bukan kampanye jadi bukan Bawaslu (yang menindak), tapi jika itu untuk tujuan kampanye ya bisa (masuk domain Bawaslu),” ujarnya.

Sebelumnya, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan, uang yang berasal dari transaksi ilegal itu digunakan oleh para politikus untuk kepentingan pribadi. Namun, dia enggan membeberkan angka pasti dari uang tersebut. Dia hanya menyebut nominal mencapai triliunan Rupiah.

"Jumlah agregatnya ya kita enggak ada, enggak bisa saya sampaikan di sini, pokoknya besar ya, triliunan angkanya," usai rapat bersama Komisi III DPR, Selasa (14/2).

Ivan pun menegaskan PPATK sudah menjalin kerja sama dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) untuk menindaklanjuti temuan tersebut.

Selain itu, pihaknya menyerahkan sebagian hasil temuan itu kepada Polri, Kejaksaan Agung, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sementara, beberapa temuan masih dalam tahap pemprosesan oleh PPATK.

Ivan menyebut, ada sebanyak 21 laporan terkait aliran dana besar hasil transaksi ilegal untuk modal pemilu yang telah diserahkan kepada aparat penegak hukum. Menurutnya, uang tersebut berasal dari berbagai tindak pidana.

"Dari beberapa jenis tindak pidana. Ada potensi dipakai untuk pembiayaan kontestasi politik," ujarnya.

Ia menuturkan bahwa PPATK telah memiliki kajian mengenai hal ini. Khususnya pada dua pemilu terakhir.

"Dan alhamdulillah hasilnya memang kita melihat ya potensi itu ada. Dan faktanya memang kita melihat potensi itu ada," ucap Ivan.

Pemungutan suara Pemilu 2024 akan dilaksanakan pada 14 Februari mendatang. Pemungutan suara dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia dengan memilih calon presiden-wakil presiden, anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota serta DPD.

img
Immanuel Christian
Reporter
img
Ayu mumpuni
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan