Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari menjelaskan, sesuai Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 55 tahun 2020, setidaknya ada tiga kategorisasi partai politik yang berhak mendaftar sebagai peserta Pemilu 2024.
Pertama, parpol, peserta Pemilu 2019 yang lolos parliamentary threshold (PT) atau punya kursi di DPR RI. Kedua, parpol peserta Pemilu 2019 yang tidak lolos ke PT atau tidak punya kursi di DPR RI.
"Dan yang ketiga adalah partai baru," ujar Hasyim dalam konferensi pers, Jumat (29/7).
Menurut Hasyim, berdasarkan Keputusan MK Nomor 55 Tahun 2022 tersebut, terhadap tiga partai ini ada tiga perlakuan yang berbeda ketika proses pendaftaran kartu politik. Untuk parpol kategori 1 yaitu parpol peserta Pemilu 2019 yang lolos PT atau punya kursi di DPR RI, perlakuannya adalah mendaftar dan kemudian dilakukan verifikasi administrasi.
Sementara, untuk partai politik kategori 2 dan 3 yaitu partai politik peserta Pemilu 2019 yang tidak punya kursi DPR RI atau tidak lolos PT dan partai baru, perlakuannya adalah mendaftar kemudian verifikasi administrasi. Serta, yang memenuhi syarat dilanjutkan dengan verifikasi faktual.
"Namun demikian penetapan partai politik serta Pemilu semuanya tidak perlu bersamaan pada tanggal 14 Desember 2022 termasuk partai politik lokal Aceh," ujar Hasyim.
Sebelumnya, KPU resmi mengumumkan pendaftaran dan verifikasi partai politik bakal calon peserta Pemilu 2024, Jumat (29/7). Menurut KPU, pendaftaran parpol peserta Pemilu 2024 dimulai pada 1-14 Agustus 2022.
Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Kegiatan Pemilu 2024 dan juga Peraturan KPU (PKPU) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu 2024.