Kontroversi tanda pagar alias hashtag #2019GantiPresiden versus #Jokowi2Periode mendapat perhatian khusus Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Komisioner KPU Wahyu Setiawan mengatakan sejak awal hashtag #2019GantiPresiden maupun #Jokowi2Periode hanyalah bentuk partisipasi politik dari masyarakat.
"Sebagai bentuk ekspresi politik masyarakat dan (juga) sebagai kebebasan menyampaikan pandangan politik, sepanjang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Wahyu di Gedung KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Kamis (30/8).
Untuk itu, sambungnya, KPU harus menghormati kebebasan berpendapat tersebut. Dia juga menegaskan hashtag #2019GantiPresiden maupun #Jokowi2Periode memiliki nilai yang sama dihadapan KPU.
Menurutnya, sama dalam pengertian hal tersebut merupakan bentuk partisipasi politik dari warga. "Permasalahnnya adalah apakah partisipasi politik warga itu dilaksanakan sesuai dengan hukum atau tidak. Itu kan hal lain. Tetapi sebagai bentuk partisipasi warga, kita harus hormati itu," tegasnya.
Dia menilai, ekspresi politik ataupun kebebasan berpolitik tetap harus patuh terhadap hukum yang ada. Baginya, hukum untuk menyampaikan pandangan politik dengan mengumpulkan massa merupakan hal yang berbeda.
Untuk melakukan pengumpulan masa, kata dia, memiliki prosedur tersendiri, yaitu harus melalui izin kepada pihak kepolisian.
"Jadi, persoalannya adalah persoalan taat hukum. Diizinkan atau tidak oleh aparat penegak hukum dalam hal ini pihak kepolisian. Jadi, itu berbeda antara kebebasan pandangan berpolitik, dengan kepatuhan terhadap hukum," sebutnya.
Selain itu, Wahyu berharap kepada semua pihak untuk menahan diri agar tidak melakukan kampanye. Sebab, masa kampanye Pemilu 2019 akan dimulai pada tanggal 23 september 2018 mendatang.