Komisi Pemilihan Umum RI menyatakan lima bakal calon anggota legislatif DPR RI yang didaftarkan partai politik merupakan mantan narapidana kasus korupsi.
"Berdasarkan dokumen yang disampaikan partai politik, KPU menemukan lima bakal calon anggota legislatif yang pernah terkena tindak pidana korupsi," ujar Ketua KPU RI Arief Budiman di Jakarta, Sabtu (21/7) malam.
Arief tidak menyebutkan siapa nama kelima bakal caleg itu dan dari partai mana saja mereka berasal. Namun dia mengatakan status para bakal caleg mantan narapidana koruptor diketahui dari salinan putusan pengadilan yang dilampirkan kelima bakal caleg itu.
KPU pun menyatakan para bakal calon itu tidak memenuhi syarat dan seluruh berkasnya akan dikembalikan kepada partai politik yang mendaftarkannya.
Meskipun demikian, KPU masih memberikan waktu bagi partai politik untuk mengganti bakal caleg tersebut selama masa perbaikan yakni 22-31 Juli 2018.
Selain temuan bakal caleg eks koruptor, KPU juga menemukan adanya formulir daftar bakal calon yang memuat nama dan nomor urut berbeda dengan sistem informasi pencalonan (silon), adanya bakal caleg yang menggunakan surat keterangan sebagai pengganti KTP elektronik, bakal caleg dengan ijazah yang belum dilegalisir, hingga dokumen calon tidak ada nomor urut.
Verifikasi rampung
Sementara itu, KPU telah menyelesaikan proses verifikasi administrasi Bacaleg DPR RI dari 16 partai politik tingkat pusat di Jakarta, Sabtu (21/7) malam.
"KPU telah memeriksa kelengkapan dan keabsahan dokumen persyaratan pengajuan bakal calon serta dokumen persyaratan administrasi calon," ujar Arief.
Arief mengatakan proses pemeriksaan kelengkapan telah selesai dilaksanakan pada Jumat (20/7), sementara untuk pemeriksaan keabsahan telah selesai dilakukan Sabtu malam.
"KPU RI selanjutnya mengeluarkan Berita Acara Hasil Penelitian atau BAHP per daerah pemilihan untuk diserahkan kepada masing-masing partai politik," jelas dia.
Arief mengatakan dokumen persyaratan pengajuan bakal calon anggota legislatif yang diperiksa kelengkapan dan keabsahannya berupa surat pencalonan (menggunakan formulir B), daftar bakal calon (menggunakan formulir Model B.1).
Selain itu surat pernyataan partai politik bahwa telah melaksanakan proses seleksi bakal calon secara demokratis dan terbuka (menggunakan formulir B.2) serta pakta integritas yang ditandatangani oleh pimpinan partai politik sesuai dengan tingkatannya (menggunakan formulir B.3).
Sementara dokumen administrasi yang diperiksa kelengkapan dan keabsahannya meliputi fotokopi KTP elektronik, surat pernyataan menggunakan formulir model BB.1, fotokopi ijazah/STTB SMA sederajat, surat keterangan sehat jasmani dan rohani, tanda bukti terdaftar sebagai pemilih, keputusan pemberhentian sebagai penyelenggara pemilu, SKCK, fotokopi KTA, informasi daftar calon (formulir BB.2) serta salinan cetak pasfoto terbaru 4x6.
Arief menjelaskan dari pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan dokumen tersebut, terdapat beberapa temuan antara lain formulir B.1 yang memuat nama dan nomor urut berbeda dengan sistem informasi pencalonan (silon), masih adanya bakal caleg yang menggunakan suket sebagai pengganti KTP elektronik, ijazah yang belum dilegalisir, hingga dokumen calon tidak ada nomor urut.
Atas dasar berbagai temuan tersebut, kata Arief, sesuai Peraturan KPU (PKPU) 5 Tahun 2018, KPU RI memberikan waktu bagi partai politik melengkapi dokumen bakal calegnya selama 22-31 Juli 2018.
"Setelah perbaikan, kami akan melakukan verifikasi kembali selama tujuh hari pada 1-7 Agustus 2018," ujar dia.
Selanjutnya, KPU RI akan menyusun dan menetapkan daftar calon sementara (DCS) anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kab/kota pada 8-12 Agustus 2018, kemudian pada 12-14 Agustus 2018 KPU mengumumkan DCS tersebut kepada publik sekaligus melihat persentase keterwakilan perempuan didalamnya.
Seiring diumumkannya DCS itu, KPU juga membuka ruang bagi masyarakat untuk memberikan masukan kepada KPU selama 12-21 Agustus 2018.
Tanggapan atau masukan publik akan ditampung oleh KPU untuk diklarifikasi kepada partai politik selama tujuh hari yakni 22-28 Agustus 2018.
Partai politik juga akan diberikan waktu melakukan klarifikasi dalam tiga hari selama rentang waktu 29-31 Agustus 2018.
Setelah itu KPU akan menyusun daftar calon tetap (DCT) pada 14 September sebelum akhirnya akan ditetapkan 20 September 2018.
Sumber: Antara