Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) berencana menggelar pertemuan yang akan dihadiri Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP). Ketiganya akan membahas keputusan Bawaslu yang meloloskan eks napi korupsi sebagai calon legislatif.
"Ada rencana pertemuan. Kalau tidak ada halangan rencananya Rabu besok,"pungkas Ketua KPU Arif Budiman, Senin (3/9) di Jakarta.
PKPU No 20 Tahun 2018 yang melarang mantan napi korupsi untuk menjadi caleg, berpegang pada Undang-Undang Dasar 1945. Peraturan yang ditakuti elite Senayan tersebut, juga diadopsi dari Undang-undang 1945.
Itulah sebabnya KPU Arif akan berpegang pada PKPU tersebut. PKPU adalah undang-undang yang telah ditetapkan untuk dijalankan.
"KPU ingin menyatakan tidak menolak apa yang sudah diputuskan Bawaslu. Tetapi sepanjang PKPU-nya belum diubah, maka itu yang harus dijalankan," paparnya di lokasi.
Keputusan Bawaslu yang meloloskan 12 eks napi korupsi sebagai calon legislatif, membuat lembaga penyelenggara pemilu yaitu KPU dan Bawaslu saling tarik kepentingan.
Anggota Bawaslu Rahmat Bagja, mengatakan, keputusan Bawaslu meloloskan 12 politisi eks napi korupsi, berdasarkan hak konstitusional warga negara yang terpatri dalam pasal 28 J Undang-undang Dasar 1945.
"Keputusannya adalah hak konstitusional warga negara, hak dipilih dan memilih pasal 28 J. Jika ada kaidah hukum bertentangan, maka yang dipilih UU,"paparnya di DPR RI Senayan, Jakarta, Senin(3/9).
Para eks napi korupsi juga memiliki hak yang diatur Undang-undang. "Bukannya kami pro atau tidak, ini warga negara masalah hak asasi saja,"sambungnya.