Komisi Pemilihan Umum (KPU) didesak agar tetap mengakomodasi ketentuan penyampaian laporan penerimaan sumbangan dana kampanye (LPSDK) oleh peserta pemilu di Pemilu 2024. Pelaporan penerimaan sumbangan dana kampanye bukan hal baru baru partai.
Perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih, Kurnia Ramadhana, menjelaskan laporan penerimaan sumbangan dana kampanye sudah diterapkan sejak tahun 2014. Ia menilai, para penyelenggara pemilu telah merasakan manfaatnya.
Karena itu, kata Kurnia dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (5/6), "Koalisi meminta KPU RI tetap tetap mengakomodasi laporan penerimaan sumbangan dana kampanye untuk Pemilu 2024 mendatang."
Bagi Koalisi, jelas Kurnia, penyampaian laporan penerimaan sumbangan dana kampanye bernilai penting untuk memastikan pelaksanaan Pemilu 2024 berlandaskan nilai antikorupsi. Nilai itu di dalamnya memuat prinsip integritas, baik transparansi maupun akuntabilitas.
KPU RI menghapus ketentuan pembukuan dan penyampaian laporan penerimaan sumbangan dana kampanye dari peserta pemilu kepada KPU untuk Pemilu 2024. Menurut komisioner KPU, Idham Holik, kewajiban itu dihapuskan karena tidak diatur di Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Pada Pemilu 2019, sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 34 Tahun 2018 tentang Dana Kampanye Pemilu, KPU mewajibkan setiap peserta pemilu untuk menyampaikan laporan penerimaan sumbangan dana kampanye kepada mereka. Kewajiban itu dihapus dalam renacangan PKPU tentang pelaporan dana kampanye.
PKPU Nomor 34 Tahun 2018 mengatur peserta Pemilu 2019 wajib menyusun pembukuan penerimaan sumbangan dana kampanye yang mereka terima setelah pembukuan laporan awal dana kampanye (LADK) serta menyampaikan kepada KPU sesuai dengan tingkatannya.
Selain karena tidak diatur dalam UU Pemilu, Idham menyampaikan, KPU menghapus ketentuan itu karena masa kampanye Pemilu 2024 yang lebih singkat dibandingkan masa kampanye di Pemilu 2019 yang berlangsung selama enam bulan tiga minggu.
Singkatnya masa kampanye, jelas Idham, membuat sulitnya menempatkan jadwal penyampaian laporan penerimaan sumbangan dana kampanye. Sebagaimana diatur dalam Lampiran I PKPU Nomor 3 Tahun 2022, masa kampanye selama 75 hari yang akan dimulai pada 28 November 2023 dan akan diakhiri pada 10 Februari 2024.
KPU memutuskan untuk menghapus ketentuan penyampaian laporan penerimaan sumbangan dana kampanye oleh peserta pemilu karena informasi tentang penerimaan sumbangan dana kampanye telah dimuat dalam LADK dan laporan penerimaan pengeluaran dana kampanye (LPPDK).