close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
KPU melakukan uji publik rancangan PKPU  terkait Pemilu 2019. (Robi Ardianto/Alinea)
icon caption
KPU melakukan uji publik rancangan PKPU terkait Pemilu 2019. (Robi Ardianto/Alinea)
Politik
Selasa, 07 Agustus 2018 19:50

KPU gelar uji publik dua PKPU tahapan Pemilu 2019

Uji publik dilakukan untuk menghimpun masukan dari para stakeholders guna perbaikan PKPU.
swipe

Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan uji publik terhadap dua rancangan Peraturan KPU (PKPU) untuk tahapan Pemilu 2019. Pertama, rancangan PKPU tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara. Kedua, rancangan PKPU tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara.

Ketua KPU, Arief Budiman, mengatakan KPU melakukan uji publik setelah mempersiapkan draft PKPU dan melakukan Focus Group Discussion (FGD) dengan para ahli.

Dalam uji publik tersebut, semua stakeholder kepemiluan dilibatkan. Mulai dari pemantau Pemilu, peneliti, pemerintah, bahkan partai politik dilibatkan dalam uji coba PKPU tersebut.

Arief mengatakan, nantinya KPU akan mengatur secara teknis pelaksanaan pemungutan, penghitungan, hingga rekapitulasi surat suara. Nantinya rekapitulasi akan dilaksanakan berjenjang, mulai dari daerah, lalu diteruskan ke pusat. Agar efektif, KPU juga akan menggabungkan hasil rekapitulasi penghitungan suara baik yang ada di dalam maupun luar negeri.

"Setelah uji publik ini, catatan dan masukan yang perlu dimuat dalam peraturan kami, kemudian akan dilakukan perbaikan peraturan KPU, jika memang diperlukan," katanya di Hotel Harris, Jakarta, Selasa (7/8). 

Dia menjelaskan, draft PKPU tersebut akan dikirimkan ke pemerintah dan DPR untuk dikonsultasikan setelah semuanya rapi. Setelah itu, draft akan dikirimkan ke Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk di Undangkan.

Sementara itu, Peneliti Centre for Electoral Reform (Cetro) Hadar Nafis Gumay, berharap agar KPU memperkuat Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) berbasis teknologi, untuk menampilkan hasil Pemilu Serentak 2019. Penguatan diperlukan agar tidak lagi mengalami gangguan, seperti ketika Pilkada Serentak 2018. 

Menurut Hadar, Situng memiliki manfaat yang besar, terutama bagi lembaga pemantau pemilu, untuk mendapatkan informasi serta mengoreksi secara jelas perhitungan suara di tiap-tiap TPS.

Selain itu, dia juga meminta agar KPU untuk lebih memperhatikan pemungutan suara di rumah sakit, rumah tahanan (rutan), dan lembaga pemasyarakatan menjelang Pemilu 2019. Sebab, pemungutan suara di lokasi tersebut belum terlayani dengan baik. 

"Catatan saya, supaya KPU lebih memerhatikan pemungutan suara di rumah sakit bagi pasien atau keluarga di sana, lalu di rutan, lembaga kemasyarakatan, di panti jompo, yang selama ini kelihatannya tidak cukup terlayani dengan baik," sarannya. 

Hal yang sama diungkapkan Deputi Direktur Eksekutif Perludem, Khoirunnisa Nur Agustyati. Menurutnya pemilih di lokasi-lokasi tersebut sangat banyak, dan riskan disalahgunakan hak suaranya. 

Selain itu, berdasarkan catatannya, draft PKPU hanya mencantumkan alat bantu braile untuk pemilih tuna netra, pada pemilihan DPD. Padahal semestinya, alat bantu braile juga tersedia untuk Pilpres.

Dia pun menambahkan pentingnya pemahaman dan ketelitian petugas Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS), terhadap hasil penghitungan suara.

img
Robi Ardianto
Reporter
img
Gema Trisna Yudha
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan