Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur akan menghapus rekapitulasi perolehan suara Pilkada 2020 di tingkat kecamatan. Rekapitulasi akan diterapkan secara elektronik (e-rekap) dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) langsung menuju ke KPU kabupaten/kota.
Ketua KPU Jatim Choirul Anam menjelaskan, program e-rekap ini sejalan dengan Sistem informasi perhitungan (Situng) yang sudah lama diterapkan. Hanya saja e-rekap ini belum dapat dilakukan pada semua KPU kabupaten/kota. E-rekap kemungkinan akan diterapkan kepada beberapa KPU kabupaten/kota dan dijadikan sebagai pilot project.
Salah satu daerah yang layak menerapkan e-rekap adalah Surabaya. Dengan adanya e-rekap hasilnya ini langsung dapat diketahui secara publik.
“Kalau memang dimungkinkan ada beberapa KPU kabupaten/kota yang dijadikan pilot project," kata Anam, dikonfirmasi, Jumat (27/12).
E-rekap bertujuan memotong proses rekap yang selama ini secara manual, dari TPS, kecamatan hingga KPU. Maka dengan e-rekap, tidak ada rekapitulasi di tingkat kecamatan. Begitu rekapitulasi suara di TPS selesai, langsung diunggah dan secara otomatis melakukan rekap .
"Sebenarnya e-rekap ini untuk memudahkan, karena pertimbangan 2019 tidak menutup kemungkinan ada persoalan rekap di kecamatan," paparnya.
Apalagi selama ini persoalan hingga terjadi gugatan kerap terjadi di kecamatan karena dugaan penggelembungan suara. Maka dengan e-rekap dapat mengurangi beban tenaga dan menghemat waktu petugas di lapangan.
"Situng sempat dikritik karena dinilai rawan untuk dimanipulasi,” katanya.
Mantan anggota KPU Surabaya ini menilai inovasi baru ini untuk mempercepat tahapan pemilu dan transparasi proses pelaksanaan pemilu. Meski demikian, partai politik dan Bawaslu tetap akan dikirimi C1 Plano.
Ketika penghitungan selesai, petugas KPPS tinggal memotret C1 Plano dan untuk kemudian dikirim ke server. Selanjutnya server akan mengirim secara otomatis ke KPU, Bawaslu dan peserta pemilu.
“Untuk menghindari gugatan atau kesalahan pastinya ada regulasi. Proses rekap digital ini akan kami lampirkan dengan hasil scan dokumen asli,” pungkasnya.