Pemerintah diminta segera menindaklanjuti temuan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait empat juta Daftar Pemilih Tetap (DPT) belum memiliki kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP). Suara jutaan pemilihan itu harus diselamatkan.
Wakil Ketua DPR RI bidang Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Korkesra), Muhaimin Iskandar, menegaskan bahwa empat juta DPR bukan jumlah yang kecil. Ia mendorong Komisi Pemilihan Umum (KPU) berkoordinasi dengan dinas kependudukan dan catatan sipil (dukcapil) di berbagai daerah dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk sinkronisasi DPT dengan data penduduk.
"Jadi betul-betul cermat diatasi agar mereka bisa ikut berpartisipasi di pemilu," kata Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa itu melalui keterangan tertulis, Rabu (5/7).
Ia mendorong para pihak terkait, baik KPU maupun Kemendagri, untuk duduk bersama, berkoordinasi, dan mencari solusi untuk empat juta DPT itu. Gus Imin juga meminta KPU untuk mengantisipasi penambahan atau pengurangan data pemilih.
Sebab, kata dia, data yang disebutkan oleh Kemendagri bersifat dinamis dan masih ada waktu hingga dua tahun ke depan. Ia mengingatkan setiap penyelenggara pemilu untuk memaknai banyaknya masyarakat yang akan menjadi pemilih sebagai momentum untuk meningkatkan penggunaan hak suara dalam pemilu mendatang.
"Semakin banyak partisipasi masyarakat, tentu saja semakin bagus kualitas pemilu kita. Ini artinya demokrasi tegak lurus dan berjalan sesuai cita-cita reformasi. Jadi, saya tekankan penyelenggara pemilu harus menjamin betul hak pilih kaum muda kita," kata dia.
Sebelumnya Bawaslu menemukan empat juta lebih warga yang masuk DPT belum memiliki e-KTP. Hal ini diperoleh dari pencermatan pemilih potensial non e-KTP berdasarkan lampiran berita acara (BA) KPU di tingkat provinsi.
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu, Lolly Suhenty, menjelaskan jutaan DPT yang belum memiliki e-KTP merupakan pemilih baru. Saat ini mereka belum melakukan perekaman KTP elektronik, namun telah berusia 17 tahun saat hari pemungutan suara pada 14 Februari 2024.
Tetap bisa memilih
Menurut KPU, pemilih yang belum memiliki e-KTP namun telah berusia 17 tahun tetap bisa menggunakan hak pilih pada hari pemungutan suara Pemilu 2024. Caranya, dengan menunjukkan kartu keluarga (KK).
"Dia masih bisa (menggunakan hak pilih) dengan menggunakan kartu keluarga," kata anggota KPU RI Betty Epsilon Idroos kepada wartawan di Jakarta, Selasa (4/7).
Betty menjelaskan, KPU memasukkan pemilih yang kini belum berusia 17 tahun ke dalam DPT karena mereka akan berusia 17 tahun pada hari pemungutan suara pada 14 Februari 2024.
Penentuan seseorang akan berusia 17 tahun pada hari pencoblosan itu, tambah dia, merujuk pada data penduduk potensial pemilih pemilu (DP4) dari Kemendagri dan hasil verifikasi lapangan oleh KPU.
KPU menetapkan sebanyak 204.807.222 pemilih, baik dari dalam maupun luar negeri, yang masuk ke daftar pemilih tetap (DPT) untuk Pemilu 2024, Minggu (2/7) lalu. Jumlah DPT Pemilu 2024 itu terdiri atas 102.218.503 laki-laki dan 102.588.719 perempuan.