Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI masih menunggu Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) peserta Pemilu 2019. Hari ini merupakan tenggat waktu penyerahan LADK ke KPU.
"KPU ingin mengingatkan kepada peserta pemilu bahwa laporan awal dana kampanye juga sudah harus disampaikan ke KPU maksimal pukul 18.00 WIB," kata Ketua KPU RI Arief Budiman di Jakarta, Minggu (23/9).
Dia menerangkan, laporan tersebut bukan berarti peserta Pemilu harus mengakhiri penghimpunan dana kampanye. Menurut Arief, pihaknya telah meminta peserta Pemilu untuk membukukan LADK hingga Sabtu (22/9).
Setelah dilaporkan ke KPU, para peserta Pemilu dapat kembali menjaring sumbangan untuk dana kampanye. Setelah itu, para peserta Pemilu diharuskan kembali melaporkannya. Para peserta juga wajib melaporkan pengeluaran dana kampanye di akhir masa kampanye.
Arief menegaskan, KPU tidak membatasi pengeluaran dana kampanye peserta Pemilu 2019. KPU hanya mengatur besaran penerimaan dana kampanye, sesuai ketentuan yang berlaku.
Bagi peserta Pemilu Presiden (Pilpres) 2019, sumber dana bisa berasal dari pasangan calon itu sendiri, partai politik pengusung, dan sumbangan dari pihak lain yang sah menurut hukum.
Pasangan capres dan cawapres Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, dijadwalkan melaporkan dana kampanyenya pada hari ini. Sandiaga Uno dijadwalkan datang ke kantor KPU di Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, untuk melakukan pelaporan tersebut.
Sementara itu, pasangan Jokowi-Maruf Amin telah melaporkannya pada Sabtu (22/9) kemarin. Para sekjen partai koalisi pendukung Jokowi-Maruf, menyerahkan laporan tersebut yang diterima Wakil Kepala Biro Teknis dan Hubungan Partisipasi Masyarakat KPU, Supriatna.