Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menggelar rapat perbaikan daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2019, Minggu (16/9) di Gedung KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat.
Penyempurnaan DPT tersebut berdasarkan hasil tindak lanjut dari rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI kepada KPU RI yang menemukan adanya potensi data ganda dalam rapat pleno terbuka "Penetapan DPT" Pemilu 2019, (6/9) lalu.
Meskipun adanya potensi kegandaan, hanya saja KPU tetap memaksakan agar DPT saat itu tetap di sahkan.
Sebelumnya, komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Mochammad Afifuddin mengatakan ada beberapa kemungkinan terjadinya kegandaan dalam DPT. Pertama, bisa jadi saat dilakukan pencocokan dan penelitian (Coklit) sudah dilakukan, hanya saja terjadi penginputan data berulang kali.
Kedua, bisa juga salah dalam melakukan pengimputan data tersebut.
"Ini yang saya kira harus kami antisipasi, kami bersihkan sebelum nanti masuk dalam tahapan yang lebih dalam Pemilu, katanya kepada Alinea.id, Jumat (14/9).
Dilakukan perbaikan data tersebut, menurutnya untuk melakukan keakuratan dan kemutakhiran data pemilih.
Sehingga, hak-hak warga yang boleh menggunakan hak pilih tidak hilang, hanya karena teknis pendataan yang terlewatkan.
Dari 492 kabupaten/kota sekitar 176 juta pemilih, Bawaslu temukan kegandaan di 2.905.916 pemilih, berdasarkan nama dan tanggal lahirnya. Hanya saja data tersebut masih kurang di 22 kabupaten/kota yang belum terinput.
"Harapan kita data itu benar-benar bersih, kemudian tidak ada kegandaan lagi," jelasnya.
Karena, lebih atau kurang satu pemilih memilliki potensi menjadi persoalan yang menyoalkan hasil karena kualitas DPT itu tadi, terutama bagi Caleg yang memiliki selisih suara "satu saja" di daerah pemilihan (Dapil).