Komisi Pemilihan Umum (KPU) memutuskan Partai Ummat lolos verifikasi administrasi ulang sebagai calon peserta Pemilu 2024. Partai besutan Amien Rais itu selanjutnya akan menjalani verifikasi faktual sebelum nantinya dinyatakan lolos atau tidak sebagai peserta Pemilu 2024.
"Iya. Jadi prosesnya begini, penarikan sampel keanggotaan parpol itu baru dapat dilakukan apabila hasil verifikasi administrasi persyaratan pendaftaran partai politik calon peserta pemilu dinyatakan memenuhi syarat," ujar anggota KPU RI Idham Holik kepada wartawan, Senin (26/12).
Idham menjelaskan, KPU akan melakukan verifikasi faktual ulang di dua provinsi, yaitu Sulawesi Utara (Sulut) dan Nusa Tenggara Timur (NTT) pada 26-28 Desember 2022. Di dua provinsi ini sebelumnya Partai Ummat tidak memenuhi persyaratan keanggotaan.
"Hari ini, 26-28 Desember 2022, KPU Kab/Kota di dua provinsi tersebut (Provinsi NTT dan Sulut) mulai melakukan verifikasi faktual keanggotaan Partai Ummat berdasarkan data keanggoataan tersampel yang diberikan oleh KPU RI berdasarkan hasil penarikan sampel kemarin sore," ujarnya.
Sebelumnya, verifikasi ulang ini merupakan kesepakatan antara KPU dan Partai Ummat yang dimediasi oleh Bawaslu selama dua hari dari Senin hingga Selasa, 19-12 Desember 2022.
Mediasi kedua ini dihadiri di antaranya oleh Ketua Umum Partai Ummat Ridho Rahmadi, Wakil Ketua Umum Partai Ummat Nazaruddin, dan Ketua Tim Kuasa Hukum Partai Ummat Denny Indrayana sebagai pihak pemohon.
Ada pun mediasi KPU dan Partai Ummat ini difasilitasi oleh Bawaslu. Di pihak termohon dalam hal ini KPU diwakili oleh Ketua KPU Hasyim Asy'ari dan anggota KPU Idham Holik serta Mochammad Afifuddin.
Bawaslu yang bertindak sebagai mediator diwakili oleh anggota Bawaslu, Totok Hariyono dan Puadi.
Mediasi KPU dan Partai Ummat ini terkait dengan sengketa verifikasi faktual partai politik calon peserta Pemilu 2024. Keduanya sepakat untuk verifikasi ulang.
Kesepakatan tersebut dituangkan dalam Putusan Bawaslu Nomor 006/PS.Reg/Bawaslu/XII/2022.
Ketua Majelis Totok Hariyono dalam sidang pembacaan putusan memerintahkan kepada termohon yakni KPU melaksanakan isi kesepakatan selama tiga hari kerja sejak keputusan.