close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
KPU segera tetapkan PKPI sebagai peserta Pemilu / Robi Ardianto
icon caption
KPU segera tetapkan PKPI sebagai peserta Pemilu / Robi Ardianto
Politik
Jumat, 13 April 2018 02:29

KPU segera tetapkan PKPI sebagai peserta Pemilu

Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera menetapkan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) sebagai peserta Pemilu 2019.
swipe

Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera menetapkan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) sebagai peserta Pemilu 2019.

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) memutuskan untuk menerima eksepsi pelapor dalam hal ini PKPI. Selanjutnya, majelis hakim meminta KPU untuk menjalani putusan tersebut sekurang-kurangnya tiga hari setelah putusan. 

Ketua KPU Arief Budiman mengaku telah menggelar rapat pleno usai menerima salinan keputusan PTUN. Setelah dikaji, KPU memutuskan untuk melaksanakan putusan PTUN sesuai tenggat waktu bagi PKPI.

"Putusan PTUN bersifat final dan mengikat, harus dihormati oleh semua pihak. Maka, KPU akan mengambil sikap atas putusan tersebut," katanya dalam konferensi pers di Media Center KPU, Jakarta, Kamis (14/4).

Komisioner KPU itu menilai, putusan PTUN yang memenangkan gugatan PKPI sebagai partai politik peserta Pemilu 2019 tidak tepat. Untuk itu, KPU kemudian melakukan konsultasi dengan Komisi Yudisial.

Kekecewaan atas putusan itu, sambungnya, terjadi lantaran KPU telah menyampaikan seluruh kelengkapan data dan fakta, sesuai aturan. Sehingga, putusan yang diambil oleh PTUN atas gugatan PKPI dinilai keliru.

Saat ini, KPU tengah menganalisis lebih mendalam terhadap putusan itu untuk mendapatkan rekomendasi dari Komisi Yudisial. Kemudian, KPU berencana mengajukan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim dalam sengketa proses Pemilu di PTUN Jakarta.

"Kami berharap ada analisis dan eksaminasi, yang nanti dipakai oleh KPU untuk digunakan dalam mengambil sikap atau kebijakan yang diperlukan kemudian," katanya.

Meski begitu, sambungnya, KPU menghormati hasil keputusan tersebut dan akan melaksanakannya. Pada sisi lain, KPU tetap mempertimbangkan opsi lain sesuai dengan hasil analisis, eksaminasi dan pencermatan yang lebih mendalam. 

Kondisi tersebut membuat KPU berencana untuk membuat kerja sama melalui penandatanganan nota kesepahaman (memorandum of understanding/MoU) dengan Komisi Yudisial. Rencana pendandatanganan MoU bakal dipercepat seiring dengan kebutuhan konsultasi atas perkara-perkara hukum yang dihadapi oleh penyelenggara Pemilu itu. 

Terlebih lagi, kata dia, KPU bakal melakukan proses pendaftaran calon anggota legislatif, presiden, wakil presiden,dan anggota DPD pada Pemilu mendatang. Menurutnya, proses tersebut berpeluang terjadi sengketa. 

"Maka kami berharap MoU itu, nanti bisa membuat persidangan dapat dilakukan pemantauan atau pengawasam oleh KY," katanya.

Dalam konsultasi dengan KY, dia menuturkan, bahwa KY menganggap laporan tersebut perlu menjadi prioritas. Sebab, kasus sengketa Pemilu menjadi perhatian publik di Tanah Air. 

img
Robi Ardianto
Reporter
img
Sukirno
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan