close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ketua KPU Arief Budiman (tengah) bersama Komisioner KPU Evi Novida (kiri) dan Viryan (kanan) memberikan paparan saat rapat pleno perbaikan Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Kantor KPU, Jakarta, Minggu (16/9). Rapat tersebut untuk menetapkan rekapitulasi DPT h
icon caption
Ketua KPU Arief Budiman (tengah) bersama Komisioner KPU Evi Novida (kiri) dan Viryan (kanan) memberikan paparan saat rapat pleno perbaikan Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Kantor KPU, Jakarta, Minggu (16/9). Rapat tersebut untuk menetapkan rekapitulasi DPT h
Politik
Senin, 17 September 2018 03:56

KPU sepakat perbaikan DPT ditambah 60 hari

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyepakati tambahan waktu paling lama 60 hari untuk menyelesaikan persoalan daftar pemilih tetap (DPT).
swipe

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyepakati tambahan waktu paling lama 60 hari (2 bulan) untuk menyelesaikan persoalan daftar pemilih tetap (DPT).

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), hingga partai politik, kompak menolak daftar pemilih tetap hasil perbaikan (DPTHP) yang disajikan oleh KPU hari ini, Minggu (16/9). KPU diminta menambah waktu untuk menyelesaikan persoalan DPT yang dinilai masih memiliki kekurangan. 

"Ditambah 60 hari karena masing-masing pihak memberi masukan dan catatan, yang menurut saya tidak sekadar yang diberikan saat 5 September lalu (saat penetapan DPT)," kata Arief Budiman, Ketua KPU RI di Gedung KPU Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Minggu (16/9). 

Arief beralasan, jika sebelumnya hanya mempermasalahkan DPT ganda, kemudian saat ini, nyatanya ada temuan lain yaitu berkenaan dengan pemilih yang belum memiliki KTP elektronik. 

Dia menambahkan, ada juga pemilih yang sudah di DP4 (daftar penduduk pemilih potensial Pemilu) namun belum masuk sebagai daftar pemilih atau pemilih yang sudah di DPT tapi tidak berasal dari DP4. 

"Termasuk (persoalan) upload SIDALIH (sistem informasi data pemilih) yang agak lambat, dan juga masukan-masukan tentang bagaimana melindungi hak warga negara, jika mereka belum memiliki KTP el, serta proses perekamannya belum selesai," jelas Arief. 

Dia menegaskan, waktu 60 hari tersebut sebetulnya merupakan ruang untuk melakukan banyak hal agar lebih intensif dan lebih terukur.

Sementara itu, meskipun masih banyak mendapatkan kritikan, rapat pleno hasil rekapitulasi daftar pemilih tetap hasil penambahan (DPTHP) tetap ditetapkan oleh KPU RI. 

Arief beralasan, hanya dengan ditetapkannya hasil rapat pleno tersebut, KPU memiliki dasar untuk membagikan data akhir kepada Bawaslu, Parpol dan lainnya. 

"Mudah-mudahan setelah disampaikan datanya, kemudian bisa dipelajari, dicermati kalau masih ada masukan tentu kami bisa memprosesnya," sebut Arief. 

DPT itu, kata dia, mempengaruhi banyak hal. Seperti, jumlah TPS yang akan didirikan, yang akan berpengaruh terhadap penyediaan jumlah kotak dan bilik suara. Selain itu, ucapnya, dapat pula mempengaruhi berapa banyak formulir dan surat suara yang akan dibuat.

img
Robi Ardianto
Reporter
img
Sukirno
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan