Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy’ari, menjelaskan sejumlah persyaratan bagi partai politik (parpol) yang hendak mendaftar sebagai peserta Pemilu 2024. Saat ini, KPU tengah menyiapkan draft Peraturan KPU terkait pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik peserta pemilu.
Hal itu disampaikan Hasyim saat menjadi pembicara pada rapat sosialisasi Rancangan PKPU tentang pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik peserta pemilu secara virtual, Kamis (7/4). Kegiatan tersebut digelar oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Politik dan Pemerintahan Umum (Pol & PUM) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Hasyim menjelaskan, pelaksanaan Pemilu 2024 mendatang mengacu pada Undang-Undang yang sama digunakan pada Pemilu 2019, yakni Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dengan demikian, konstruksi berpikir, proses, dan sejumlah aspek lainnya tak jauh berbeda dengan pelaksanaan Pemilu 2019.
"Hanya saja ada beberapa ketentuan yang baru, itu sehubungan dengan adanya judicial review atau uji materi terhadap beberapa pasal yang ada di Undang-undang Pemilu khususnya yang berkaitan dengan partai politik," ujar Hasyim dalam keterangannya, Jumat (8/4).
Dia mengungkapkan, syarat bagi parpol yang hendak mendaftar sebagai peserta pemilu anggota DPR maupun DPRD provinsi dan kabupaten/kota telah diatur dalam Pasal 173 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017. Persyaratan itu di antaranya, parpol harus berstatus badan hukum, memiliki kepengurusan di seluruh provinsi, memiliki kepengurusan di 75% kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan, dan memiliki kepengurusan di 50% jumlah kecamatan di kabupaten/kota yang bersangkutan.
Persyaratan lainnya, yakni menyertakan paling sedikit 30% keterwakilan perempuan pada kepengurusan parpol tingkat pusat; memiliki anggota sekurang-kurangnya 1.000 orang atau satu per seribu dari jumlah penduduk pada kepengurusan parpol yang dibuktikan dengan kepemilikan kartu tanda anggota; mempunyai kantor tetap untuk kepengurusan pada tingkatan pusat, provinsi, dan kabupaten/kota sampai tahapan terakhir ppemilu; mengajukan nama, lambang, dan tanda gambar parpol kepada KPU; serta menyertakan nomor rekening dana kampanye pemilu atas nama parpol kepada KPU.
"Sementara ini dalam draft Peraturan KPU tentang tahapan pemilu kami rancang bahwa pendaftaran partai politik itu dilakukan pada tanggal 1 sampai 7 Agustus tahun 2022," kata Hasyim.
Sementara itu, Direktur Tata Negara Ditjen Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Baroto menjelaskan, parpol yang hendak mendaftarkan status badan hukum perlu memenuhi sejumlah syarat administrasi. Syarat itu seperti memiliki akta notaris, melampirkan kepengurusan, memiliki kantor tetap, mengantongi rekening atas nama partai, dan syarat lainnya sesuai peraturan perundang-undangan.
"Dari berkas-berkas yang ada tadi, kami akan memverifikasi, kami cek secara manual juga, dan biasanya juga kami akan mengecek langsung (faktual) keberadaan partai-partai politik yang didaftarkan tadi," ujarnya.
Di sisi lain, anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja mengungkapkan, sejumlah fokus pengawasan dan isu krusial yang akan dikawal Bawaslu selama proses pendaftaran peserta pemilu. Fokus tersebut seperti jalannya sistem informasi politik (Sipol), pendaftaran parpol dan penyerahan data keanggotaan di kabupaten/kota, pengawasan verifikasi kantor, dan keterwakilan perempuan di tingkat nasional.
"Ini akan banyak terlihat baik dari verifikasi administrasi maupun verfikasi faktual," ujarnya.