close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Komisioner KPU Hasyim Asy'ari (tengah) bersama Komisioner Bawaslu Muhammad Afifuddin (kiri) menunjukkan desain salah satu pasangan Calon Pilpres nomer urut 02 saat melakukan rapat pembahasan penyampaian dan penetapan desain alat peraga kampanye (APG) di G
icon caption
Komisioner KPU Hasyim Asy'ari (tengah) bersama Komisioner Bawaslu Muhammad Afifuddin (kiri) menunjukkan desain salah satu pasangan Calon Pilpres nomer urut 02 saat melakukan rapat pembahasan penyampaian dan penetapan desain alat peraga kampanye (APG) di G
Politik
Senin, 29 Oktober 2018 18:46

KPU sosialisasikan APK Pemilu

KPU wajib memfasilitasi penyebarluasan materi kampanye pemilu Presiden dan Wakil Presiden
swipe

Komisi Pemilihan Umum (KPU) mensosialisasikan dan menetapkan desain alat peraga kampanye (APK) Pemilu 2019 kepada perwakilan partai politik peserta Pemilu. 

Komisioner KPU Hasyim Asyari menjelaskan, Senin (29/10) peserta Pemilu, baik itu calon presiden dan wakil presiden maupun partai politik menyerahkan desain alat peraga kampanye yang akan diproduksi oleh KPU RI. 

Berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 274 ayat 2, dalam rangka pendidikan politik, KPU wajib memfasilitasi penyebarluasan materi Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden yang meliputi visi, misi, dan program Pasangan Calon melalui laman  KPU dan lembaga penyiaran publik.

"Karena undang-undang Pemilu menyatakan sebagian sarana untuk kampanye atau alat peraga kampanye itu dibiayai oleh negara dalam hal ini APBN yang dititipkan di KPU," kata Hasyim di Gedung KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Senin (29/10). 

Hanya saja, untuk desain KPU menyerahkan kepada masing-masing peserta Pemilu, karena mereka yang berkepentingan dalam berkampanye. "Hanya ukurannya saja yang kami atur," jelasnya.

Sehingga, prosedurnya peserta Pemilu menyampaikan desain alat peraga kampanyenya. 

Namun, masih ada beberapa partai politik yang belum lengkap menyerahkan berkas atau desain kampanyenya. KPU memberikan waktu hingga tujuh hari kedepan kepada partai maupun Paslon untuk memastikan desain yang akan dicetak KPU. 

"Waktu yang disediakan KPU paling tidak hingga 7 hari ke depan. Mulai hari ini (29/10) sampai 5 November harus sudah selesai," katanya. 
 

img
Robi Ardianto
Reporter
img
Hermansah
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan