close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ketua KPU Arief Budiman menunjukkan kotak dukungan saat penyerahan petisi dukungan tolak caleg koruptor di Media Center KPU, Jakarta, Jumat (31/8)./Antara Foto
icon caption
Ketua KPU Arief Budiman menunjukkan kotak dukungan saat penyerahan petisi dukungan tolak caleg koruptor di Media Center KPU, Jakarta, Jumat (31/8)./Antara Foto
Politik
Kamis, 06 September 2018 15:55

KPU surati parpol agar tarik bacaleg mantan napi korupsi

KPU mengingatkan bahwa partai-partai politik telah menandatangani pakta integritas tak akan mengusung bacaleg koruptor.
swipe

Komisi Pemilihan Umum (KPU) berharap ketua umum partai politik (parpol) menginstruksikan jajarannya di daerah, untuk menarik bakal calon legislatif (bacaleg) berlatar koruptor. Hari ini, Kamis (6/9), KPU telah mengirimkan surat kepada para pimpinan parpol untuk menyampaikan permintaan tersebut.

Komisioner KPU Viryan Azis mengatakan, KPU mengapresiasi parpol tingkat pusat yang tak mengajukan bacaleg mantan napi korupsi. Meski sempat ada, bacaleg tersebut sudah ditarik pengajuannya oleh parpol pengusung.

Hanya saja di tingkat provinsi atau kabupaten/kota, masih ada mantan napi korupsi yang diusung untuk maju dalam kontestasi Pemilu Legislatif (Pileg) 2019. Padahal seperti di tingkat pusat, pengurus parpol di daerah pun telah menandatangani pakta integritas tak mengajukan bacaleg koruptor. 

"Ini ada yang melanggar," kata Viryan di gedung KPU di Jakarta, Kamis (6/9).

Maka itu, Viryan berharap pakta integritas tersebut dapat ditegakkan. Sebab menurutnya, pakta integritas bukanlah sebuah komitmen, melainkan bagian dari regulasi yang harus dijalankan. 

"Pakta integritas adalah aspek etik yang di formalkan," ujarnya.

Dia menjelaskan, isi pakta integritas itu diatur dalam Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 Pasal 4 ayat (3) tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota. 

Pasal tersebut mengatur soal larangan mantan terpidana kasus bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, dan korupsi, untuk mendaftar menjadi calon anggota legislatif. Dengan demikian jika hal tersebut tidak ditaati, berarti tidak bisa dan tidak memenuhi syarat masuk dalam daftar calon. 

img
Robi Ardianto
Reporter
img
Gema Trisna Yudha
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan