close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra (kedua kanan) dan Pramono Ubaid Tanthowi (kanan) sebagai termohon mengikuti sidang putusan akhir untuk perkara sengketa hasil Pemilu Legislatif 2019 di Ruang Sidang Pleno Gedung Mahkamah Konstitusi (MK)
icon caption
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra (kedua kanan) dan Pramono Ubaid Tanthowi (kanan) sebagai termohon mengikuti sidang putusan akhir untuk perkara sengketa hasil Pemilu Legislatif 2019 di Ruang Sidang Pleno Gedung Mahkamah Konstitusi (MK)
Politik
Sabtu, 10 Agustus 2019 10:05

KPU tagih laporan kekayaan caleg terpilih ke partai politik

KPU meminta partai politik segera menyetor laporan harta kekayaan pejabat negara (LHKPN) calon legislatif yang terpilih.
swipe

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengingatkan partai politik untuk menyerahkan laporan harta kekayaan pejabat negara (LHKPN) calon legislatif yang terpilih.

"Kami mengimbau kembali kepada parpol agar segera menyerahkan LHKPN, bisa orang per orang atau kolektif melalu parpol," tutur Komisioner KPU RI Ilham Saputra di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (9/8).

Ia mengatakan sejauh ini baru Partai Golkar yang menyerahkan LHKPN kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara kolektif, tetapi calon-calon dari partai lain pun telah menyerahkan secara perorangan.

Apabila lebih dari seminggu sebelum dilantik caleg tidak menyerahkan LHKPN, sanksinya adalah terancam tidak akan dilantik.

"Iya, tujuh hari sebelum pelantikan tidak diterima, sanksinya tidak akan dilantik," ucap Ilham Saputra.

Adapun KPU daerah dapat melakukan penetapan caleg terpilih apabila tidak terdapat sengketa hasil pemilu yang diperkarakan di Mahkamah Konstitusi maupun yang sengketanya sudah diputus di Mahkamah Konstitusi.

Sementara, dari total 260 perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang masuk ke Mahkamah Konstitusi, perkara yang dikabulkan sebagian hanya 12 perkara yang tersebar di Kepulauan Riau, Jawa Timur, Kalimantan Barat, Papua Barat, Aceh, Sumatera Utara Sulawesi Tengah dan Jawa Barat.    

Sengketa pileg papua

Sementara itu, Ilham mengatakan KPU bersyukur seluruh sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) legislatif dari Papua tidak ada yang dikabulkan Mahkamah Konstitusi.

"Saya kira jarang sekali hal ini terjadi di Papua," ujar Ilham.

Menurut Ilham, sebelumnya penyelenggaraan pemilu maupun pilkada di Papua yang disengketakan di Mahkamah Konstitusi selalu berakhir dikabulkan Mahkamah, baik berupa pemungutan suara ulang atau penghitungan suara ulang.

Diketahui, perselisihan PHPU legislatif 2019 yang terbanyak berasal dari Papua, yakni sebanyak 90 perkara dari total 260 perkara yang masuk ke Mahkamah Konstitusi.

Papua juga menjadi provinsi dengan daerah pemilihan (dapil) yang paling banyak dipermasalahkan dalam sidang sengketa hasil Pemilu 2019.

Jumlah partai yang mengajukan gugatan sengketa pileg di Papua juga menempati posisi teratas, yakni sebanyak 17 partai politik.

Adapun, dari Selasa (6/8) hingga Jumat (9/8), Mahkamah menggelar sidang pengucapan putusan untuk PHPU legislatif. Pada Selasa, sebanyak 67 perkara yang diputus, Rabu 72 perkara, Kamis 66 perkara dan Jumat 55 perkara.

Dari total tersebut, perkara yang dikabulkan sebagian hanya 12 perkara yang tersebar di Kepulauan Riau, Jawa Timur, Kalimantan Barat, Papua Barat, Aceh, Sumatera Utara Sulawesi Tengah dan Jawa Barat.    

img
Laila Ramdhini
Reporter
img
Laila Ramdhini
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan