close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Anggota KPU Idham Holik. Foto kip.acehprov.go.id/
icon caption
Anggota KPU Idham Holik. Foto kip.acehprov.go.id/
Politik
Kamis, 04 Agustus 2022 15:27

KPU temukan pencatutan 6 anggota KPU daerah pada Sipol

KPU mengetahui nama anggotanya dicatut parpol, setelah melakukan pengecekan mandiri di website info.pemilu.kpu.go.id.
swipe

Sedikitnya enam anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) tingkat kabupaten/kota dicatut namanya sebagai anggota partai politik peserta Pemilu 2024. Keenam anggota KPU daerah tersebut ditemukan dalam Sistem Informasi Partai Politik atau Sipol KPU RI.

"Jumlah sementara, ada enam anggota KPU kabupaten/kota yang namanya ada dalam keanggotaan partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan," ujar anggota KPU Idham Holik kepada wartawan, Kamis (4/8).

Menurut Idham, KPU mengetahui nama anggotanya dicatut parpol, setelah melakukan pengecekan mandiri di website info.pemilu.kpu.go.id dengan nama memasukan NIK dan namanya. Data ini berdasarkan pengecekan hingga Kamis, pukul 10.56 WIB.

Keenam nama anggota KPU tersebut terdiri dari satu anggota KPU kabupaten/kota di Provinsi Kalimantan Timur, dua anggota KPU kabupaten/kota di Provinsi Jambi, dua anggota KPU kabupaten/kota di Provinsi Maluku Utara, satu anggota KPU mabupaten/kota di Provinsi Sumatera Barat, dan satu anggota KPU kabupaten/kota di Provinsi Riau.

Selain itu, menurut Idham, terdapat lima personalia sekretariat KPU kabupaten/kota yang namanya juga ada dalam keanggotaan parpol di dalam aplikasi Sipol. Yakni satu personalia Sekretariat KPU kabupaten/kota di Provinsi NTB, dua personalia Sekretariat KPU kabupaten/kota di Provinsi Maluku Utara, dan dua personalia Sekretariat KPU kabupaten/kota di Provinsi Jawa Timur.

Kendati demikian, Idham enggan membeberkan parpol yang mencatut nama enam nama anggota KPU dan lima personalia sekretariat KPU daerah tersebut. Pasalnya, kata Idham, saat ini tahapan verifikasi administrasi masih berlangsung untuk mengecek keabsahan anggota parpol yang disampaikan parpol.

"Belum bisa dipublikasikan, kan belum selesai masa verifikasi administrasi. Nanti akan diklarifikasi ke partai yang bersangkutan," ungkap Idham.

Menurut Idham, 11 nama tersebut sudah tidak memenuhi syarat sebagai anggota partai politik. Dalam ketentuan Pasal 32 ayat (1) huruf a PKPU Nomor 4 Tahun 2022, disebutkan keanggotaan parpol yang berasal dari unsur penyelenggara pemilu, tidak memenuhi persyaratan. 

"Oleh karena itu, data tersebut akan diverifikasi terdahulu dalam masa verifikasi administrasi," pungkas Idham.
 

img
Marselinus Gual
Reporter
img
Hermansah
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan