Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunjuk Ilham Saputra menjadi Pelaksana tugas (Plt) Ketua KPU. Dia menggantikan Arief Budiman yang dipecat oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Penunjukan itu didasarkan rapat pleno yang dihadiri seluruh Komisioner KPU pada Jumat (15/1) pagi. "Memilih Plt Ketua KPU yaitu Ilham Saputra secara aklamasi," kata Komisioner KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, saat konfrensi pers, Jumat (15/1).
Dewa mengatakan, Ilham akan mengkoordinasikan untuk menindaklanjuti putusan DKPP yang memecat Arief sebagai Ketua KPU. Hal itu, akan dilakukan dengan menerbitkan keputusan dan peringatan keras terakhir untuk memberhentikan Arief dari jabatan ketua KPU paling lambat tujuh hari sejak putusan DKPP dibacakan.
"Sehubungan dengan keputusan tersebut, KPU meminta seluruh jajaran baik KPU Provinsi maupun KPU Kabupaten/Kota untuk tetap menjalankan tugas dan fungsinya sebagaimana mestinya, sesuaii dengan ketentuan yang berlaku," tegas Dewa.
DKPP memberhentikan Arief Budiman dari jabatan sebagai Ketua KPU. Hal ini tertuang dalam putusan perkara nomor 123-PKE-DKPP/X/2020.
"Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir dan pemberhentian dari jabatan Ketua KPU kepada teradu Arief Budiman selaku Ketua KPU RI," bunyi salinan putusan DKPP dikutip Rabu (13/1).
Pemecatan dijatuhkan lantaran Arief telah terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu ketika mendampingi Komisioner KPU, Evi Novida Ginting Manik menggugat keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke pengadilan tata usaha negara (PTUN) Jakarta. Pendampingan itu dilakukan Arief pada 17 April 2020.
Jupri, pihak pengadu dalam perkara tersebut, menilai keputusan Arief dengan menerbitkan surat KPU RI Nomor 665/SDM.13.SD/05/KPU/VIII/2020 tanggal 18 Agustus 2020, diduga melampaui kewenangannya. Surat tersebut masih berkaitan dengan pengaktifan kembali Evi Novida Ginting Manik sebagai Komisioner KPU RI.