Setelah Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Romahurmuziy, tertangkap atas kasus jual beli jabatan di Kementerian Agama, nama Menteri Agama yang juga politikus PPP, Lukman Hakim Saifuddin turut terseret dalam kasus tersebut. Hal ini semakin menambah daftar panjang menteri agama terseret pusara korupsi setelah lebih dulu Suryadharma Ali.
Pengamat Politik Universitas Al-Azhar, Ujang Komarudin, menyarankan ke depan agar kursi menteri agama diisi dari kalangan profesional atau akademisi, jangan lagi dari partai politik. Hal tersebut perlu dilakukan guna mengantisipasi terjadinya konflik kepentingan. Apalagi sampai dijadikan alat partai untuk mencari keuntungan.
“Sebaiknya menteri agama ke depan diisi atau dijabat oleh kaum profesional atau dari akademisi untuk membereskan persoalan-persoalan di Kementerian Agama hingga beres,” kata Ujang Komarudin saat dihubungi di Jakarta pada Rabu, (20/3).
Terkait kasus yang menjerat Romahurmuziy dan diduga melibatkan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, Ujang mengatakan, kasus tersebut mengakibatkan partai berlambang Kakbah itu kehilangan kursi menteri agama pada pemerintahan selanjutnya. Apalagi dalam dua kali berturut-turut sudah terlihat buruk pengelolaannya.
Namun demikian, Ujang mengatakan, semua pihak harus mengedepankan asas praduga tak bersalah dalam menyikapi kasus jual beli jabatan yang menyeret nama Menteri Agama Lukamn Hakim Saifuddin.
“Jika berkaca pada kasus di Kementerian Agama, bisa saja PPP dikasih posisi menteri yang lain. Lagi pula jabatan menteri agama tidak harus dari PPP. Menteri itu jabatan politik. Jadi, bisa politikus non PPP juga bisa jadi menteri agama," tutur Ujang.
Ujang menjelaskan, saat ini PPP tengah mengalami ujian berat dalam mengarungi tahun politik. Sebab, secara berturut-turut ketua umumnya sejak Suryadharma Ali sampai Romahurmuziy harus berurusan dengan KPK.
Sementara sebelumnya KPK telah menyita uang senilai Rp180 juta dan 30 ribu dolar AS dari hasil penggeledahan yang dilakukan di ruang kerja Menteri Agama,Lukman Hakim Saifuddin di kantornya pada Senin, (18/3). Uang tersebut disimpan di laci meja kerja ruang Menteri Agama. Uang itu pun pada akhirnya disita oleh KPK.
Menurut Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan penggeledehan di kantor Kemenag dalam rangka penyidikan kasus suap pengisian jabatan di Kementerian Agama pada tahun 2018-2019.
Selain menggeledah kantor Menteri Agama, KPK juga menggeledah rumah Rommy di Condet, Jakarta Timur, pada Senin (18/3). Dalam penggeledahan tersebut, KPK menyita barang bukti elektronik berupa laptop.
"Nanti akan kami lakukan analisis lebih lanjut karena kami duga ada bukti relevan terkait barang-barang yang disita tersebut," ujar Febri.
Dalam jual beli jabatan di Kementerian Agama, KPK telah menetapkan tiga tersangka. Mereka antara lain anggota DPR periode 2014-2019 Muhammad Romahurmuziy yang diduga sebagai penerima. Sedangkan pemberi Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik, Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin.