Aksi walk out Fraksi PPP dan Fraksi Nasdem, tak menghalangi rapat paripurna DPR untuk mengesahkan revisi UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) menjadi UU. Pemerintah yang diwakili Menkumham Yasonna Laoly, tak mempermasalahkan adanya penambahan tiga kursi pimpinan MPR, satu kursi pimpinan DPR, dan satu kursi pimpinan DPD.
Setelah sah diundangkan, Wakil Sekretaris Jenderal PKB Daniel Johan menganggap Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar bersedia untuk menjadi Wakil Ketua MPR. Daniel menyebut, sosok yang akrab disapa Cak Imin itu bahkan diminta oleh Pimpinan MPR lainnya guna memperkuat doktrin 4 pilar.
"Nanti pimpinan dan kesekjenan MPR RI yang akan menentukan waktu pelantikannya," kata Daniel Johan seperti dikutip dari Antara, Rabu (14/2).
Namun, pakar hukum tata negara Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Syaiful Bahkri menilai anggota MPR harus berasal dari anggota DPR atau DPD. Alhasil, penunjukkan kursi pimpinan, harus berasal dari kalangan internal parlemen. Meski seandainya di UU MD3 memiliki pengecualian untuk pengangkatan sosok pimpinan dari luar anggota legislatif, tidak serta merta anggota parlemen menunjuk sosok yang bukan anggota dewan.
“Kalau memang memungkinkan, berarti tidak cocok dengan logika demokrasi,” terang Syaiful saat berbincang dengan Alinea.
Karena itu, Syaiful menyarankan agar Cak Imin menolak jabatan pimpinan MPR. Tak hanya inkonstitusional, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 UUD 1945, kursi pimpinan MPR juga dianggap bisa merugikan karir politik Cak Imin yang berkeinginan untuk menjadi wakil presiden. “itu akan dapat penilaian politik dari msayrakat,” sambungnya.
Merujuk adanya pasal kontroversial dalam UU MD3, Syaiful menyebut masyarakat kini sedang melakukan kajian. Jika memungkinkan, mereka akan melakukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK). Apalagi, setiap UU terkait politik dan ekonomi selalu merangsang hasrat warga negara untuk mendaftarkan gugatan setelah kepentingannya dirasa dirugikan.
Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) UGM, Hifdzil Alim menegaskan rencana penunjukan Cak Imin sebagai pimpinan MPR sebagai kekacauan karena dia bukanlah anggota dewan. Menurutnya, pemilihan pimpinan di MPR, DPR dan DPD tak bisa dilakukan sembarangan. Ia menyebut, lembaga legislatif adalah representasi dari rakyat dan dipilih melalui sistem Pemilu.
“Sangat inkonstitusional (kalau bukan anggota),” tegas Hifdzil.