Badan Kehormatan Dewan Pimpinan Daerah (BK DPD) menyatakan Ketua DPD, La Nyalla Mattalitti, tidak terbukti melanggar tata tertib dan kode etik sebagaimana pengaduan yang diajukan anggota DPD asal Gorontalo, Fadel Muhammad. BK DPD memberikan rehabilitasi bagi La Nyalla berupa pemulihan nama baik dan kehormatan.
Keputusan ditetapkan dalam sidang etik BK Masa Sidang II Tahun Sidang 2022-2023 pada 17 November 2022 dan disahkan oleh Ketua BK DPD Leonardy Harmainy dan tiga wakil ketua, yakni Made Mangku Pastika, Eni Sumarni dan Marthin Billa.
"Menyatakan, Ir H AA La Nyalla Mahmud Mattalitti tidak terbukti melanggar peraturan DPD RI nomor 1 tahun 2022 tentang Tata Tertib dan peraturan DPD RI nomor 2 tahun 2018 tentang Kode Etik," ujar Ketua BK DPD dalam keterangannya di Jakaarta, Senin (12/12).
Kemudian, LaNyalla dalam Keputusan BK DPD RI Nomor 1 Tahun 2022 diberikan rehabilitasi sejak ditetapkan 17 November 2022.
"Memberikan rehabilitasi kepada Ir H AA La Nyalla Mahmud Mattalitti berupa pemulihan nama baik dan kehormatan. Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan," katanya.
Diketahui, Fadel Muhammad mengadukan La Nyalla ke BK usai dirinya dicopot sebagai Wakil Ketua MPR dari unsur DPD RI.
Ia menduga La Nyalla Mattalitti melakukan tindakan manipulasi acara Sidang Paripurna ke-2 Masa Sidang I tahun 2022/2023 tanggal 18 Agustus 2022. Dalam sidang itu melahirkan keputusan sidang paripurna pemberhentian atau penggantian dirinya sebagai pimpinan MPR dari unsur DPD periode 2019-2024 dan pemilihan calon pimpinan MPR dari unsur DPD.
Menurut Fadel, tindakan manipulasi yang dimaksud dengan menambahkan acara sidang tanpa melalui mekanisme yang diatur dalam Tata Tertib DPD RI.
Kemudian, Fadel menuding Ketua DPD melakukan tindakan tidak mengutamakan musyawarah untuk mufakat dan telah bertindak sewenang-wenang dengan memaksakan kehendak untuk melakukan pemberhentian atau penggantian masa jabatan dirinya sebagai pimpinan MPR.
Sementara itu, La Nyalla menjelaskan bahwa soal penggantian pimpinan MPR dari unsur DPD yang diawali dengan surat pernyataan mosi tidak percaya yang menarik dukungan terhadap Fadel merupakan aspirasi dari sebagian besar anggota DPD. Lalu, aspirasi itu ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang diatur dalam Tata Tertib DPD RI.
"Saya jelaskan bahwa sebagai Ketua DPD, saya hanya menjalankan tugas sebagai pimpinan DPD yang diatur dalam Peraturan Nomor 1 tahun 2002 tentang tata tertib dalam Pasal 57, yaitu pimpinan DPD mempunyai tugas memimpin sidang DPD dan menyimpulkan hasil sidang untuk diambil keputusan," kata dia.