close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Bakal calon Gubernur Sumatra Utara yang juga Ketua DPD Partai Demokrat Sumut JR Saragih berada di dalam mobil seusai diperiksa pihak Sentra Penegakan Hukum Terpadu. /Antara Foto
icon caption
Bakal calon Gubernur Sumatra Utara yang juga Ketua DPD Partai Demokrat Sumut JR Saragih berada di dalam mobil seusai diperiksa pihak Sentra Penegakan Hukum Terpadu. /Antara Foto
Politik
Rabu, 04 April 2018 16:46

Lagi, JR Saragih mangkir pada pemanggilan Polda Sumut

Polda Sumatera utara sudah menerbitkan pemanggilan tahan kedua untuk datang ke kantor besok hari.
swipe

Penyidik Polda Sumatera Utara (Sumut) kembali melayangkan pemanggilan tahap kedua terhadap tersangka JR Saragih. JR Saragih diduga melakukan pemalsuan dokumen persyaratan pencalonan gubernur Sumut.

Kasubbid Penerangan Masyarakat Bidang Humas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan di Medan pada Rabu (4/4) mengatakan, penyerahan tersangka dan barang bukti rencananya akan dilaksanakan Senin, (2/4) kepada jaksa Sentra Penegak Hukum Terpadu (Gakkumdu) Sumut.

Namun ternyata, menurutnya tersangka JR Saragih belum bisa hadir tanpa diketahui apa alasannya. Selanjutnya, pihak Polda Sumut sudah menerbitkan pemanggilan tahap kedua terhadap tersangka JR Saragih untuk bisa hadir di kantor Bawaslu Sumut besok Kamis (5/4).

Berkas perkara tersangka JR Saragih dalam dugaan pemalsuan dokumen persyaratan pencalonan Gubernur Sumut yang diperiksa Tim Jaksa dari Sentra Gakumdu Sumut dan dinyatakan sudah lengkap (P-21). Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut Sumanggar Siagian mengatakan, berkas perkara pemalsuan dokumen tersebut ditangani oleh tiga orang jaksa.

Berkas perkara tersebut sempurna, baik materil mau pun moril, serta telah diserahkan kepada penyidik Polda Sumut, Rabu (28/3) untuk dapat diketahui institusi hukum tersebut. Saat ini, Jaksa masih menunggu pelimpahan tersangka JR Saragih beserta barang bukti dari penyidik Polda Sumut.

Sentra Gakumdu menetapkan bakal calon Gubernur Sumut JR Saragih sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen pencalonan. Meski ada dugaan pemalsuan dokumen, tetapi Sentra Gakumdu belum mengembangkan penyelidikan untuk mengetahui keterlibatan pihak-pihak lain.

Sebelumnya, KPU menetapkan pasangan JR Saragih-Ance tidak memenuhi syarat untuk mengikuti pemilihan gubernur Sumut tahun 2018. Atas putusan itu, JR Saragih mengajukan permohonan sengketa pilkada ke Bawaslu yang memutuskan agar cagub yang didukung Partai Demokrat, PKB dan PKPI tersebut melakukan legalisir ulang ke Dinas Pendidikan DKI Jakarta.

Namun dalam proses di Suku Dinas Pendidikan DKI Jakarta Wilayah 2 Jakarta Pusat, JR Saragih justru melegalisir Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) karena ijazah aslinya dilaporkan hilang.

img
Mona Tobing
Reporter
img
Mona Tobing
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan