close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ketua KPU Arief Budiman tiba di gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Selasa (28/1/2020). Foto Antara/Galih Pradipta
icon caption
Ketua KPU Arief Budiman tiba di gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Selasa (28/1/2020). Foto Antara/Galih Pradipta
Politik
Rabu, 13 Januari 2021 16:00

Langgar kode etik, DKPP pecat Ketua KPU Arief Budiman

Arief Budiman dinilai terbukti melanggar kode etik pada kasus Evi Novida Ginting.
swipe

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan Arief Budiman dari jabatan sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU). Hal ini tertuang dalam putusan perkara nomor 123-PKE-DKPP/X/2020.

“Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir dan pemberhentian dari jabatan Ketua KPU kepada teradu Arief Budiman selaku Ketua KPU RI,” bunyi salinan putusan DKPP dikutip Rabu (13/1).

DKPP menyatakan, Arief Budiman telah terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu ketika mendampingi Komisioner KPU, Evi Novida Ginting Manik menggugat keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke pengadilan tata usaha negara (PTUN) Jakarta. Pendampingan itu dilakukan Arief pada 17 April 2020.

Jupri, pihak pengadu dalam perkara tersebut, menilai keputusan Arief dengan menerbitkan surat KPU RI Nomor 665/SDM.13.SD/05/KPU/VIII/2020 tanggal 18 Agustus 2020, diduga melampaui kewenangannya. Surat tersebut masih berkaitan dengan pengaktifan kembali Evi Novida Ginting Manik sebagai komisioner KPU RI.

“Tak hanya itu, pengadu mendalilkan teradu telah membuat keputusan yang diduga melampaui kewenangannya, yakni menerbitkan surat KPU RI Nomor 665/SDM.13.SD/05/KPU/VIII/2020 tanggal 18 Agustus 2020,” lanjut DKPP.

DKPP menyebut keputusan yang dibuat oleh Ketua KPU RI untuk mengaktifkan kembali Evi Novida Ginting Manik adalah langkah yang tidak dapat dibenarkan menurut UU Pemilu.

"Serta menurut pengadu (Jupri) diduga Ketua KPU RI telah melanggar Pasal 11, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 19 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu," tulis putusan DKPP.

Sebelumnya, DKPP sempat memecat Evi Novida Ginting Manik dari jabatan komisioner KPU RI karena diduga melanggar kode etik terkait suara di Pileg 2019.

Putusan DKPP itu kemudian ditindaklanjuti Presiden Jokowi dengan menerbitkan surat pemecatan terhadap Evi Novida Ginting Manik. Namun, Evi Novida Ginting Manik tidak terima dan membawanya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

PTUN Jakarta pun membatalkan surat pemecatan Evi Novida Ginting Manik pada 23 Juli 2020, dan Evi Novida Ginting Manik kembali aktif sebagai komisioner KPU RI sejak bulan Agustus 2020.

img
Manda Firmansyah
Reporter
img
Fathor Rasi
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan