close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Sejumlah pegawai KPK saat mengadukan persoalannya ke Komnas HAM RI, Senin (25/5)/Foto Twitter @febridiansyah
icon caption
Sejumlah pegawai KPK saat mengadukan persoalannya ke Komnas HAM RI, Senin (25/5)/Foto Twitter @febridiansyah
Politik
Rabu, 29 September 2021 14:11

PPP: Langkah Kapolri bentuk penghargaan atas 56 pegawai KPK

Komisi III DPR akan dalami soal perekrutan pegawai KPK jadi ASN Polri.
swipe

Langkah Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, yang direstui Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk merekrut 56 pegawai nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan bentuk penghargaan kepada sumber Daya Manusia (SDM) lembaga antirasuah tersebut. Demikian disampaikan Anggota Komisi III DPR, Arsul Sani.

"PPP mengapresiasi langkah Kapolri ini. Itu tidak saja bentuk penghargaan terhadap SDM KPK yang terbuang karena tidak memenuhi syarat dalam TWK (tes wawasan kebangsaan), namun juga ada sisi kemanusiaan di dalamnya, yakni menjaga hak warga negara untuk mendapat pekerjaan yang layak," kata Arsul kepada Alinea.id, Rabu (29/9/2021).

Namun, sambungnya, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) juga ingin mengingatkan agar langkah Kapolri tersebut nanti tidak terganjal kementerian/lembaga (K/L) yang mengurusi soal aparatur negara atau kepegawaian.

"Jika melihat sikap-sikap K/L terkait dengan ASN kemarin kan kesannya ke-56 pegawai KPK ini bukan manusia-manusia yang bisa diperbaiki wawasan kebangsaannya. Lha kalau kemudian Kapolri membuka pintu penerimaan, masih menyisakan pertanyaan, apakah K/L terkaitnya tidak akan menjadi 'stumbling block'," bebernya.

Menurutnya, langkah Kapolri yang sudah direstui untuk merekrut 56 pegawai KPK untuk menjadi ASN Polri perlu dilihat dengan prasangka baik atau husnudzon. "Jika tidak menggunakan kacamata prasangka baik maka sudut pandang dan analisis yang keluar bisa bermacam-macam. Apalagi kalau berangkatnya dari prasangka (suudzon) dengan paradigma teori konspirasi," ungkapnya.

Meski demikian, lanjut Arsul, di alam demokrasi tidak dilarang untuk melihat soal langkah Kapolri tersebut dari perspektif yang berbeda-beda. "Nanti tentu kami (Komisi III) akan dalami soal ini ketika raker dengan Kapolri," pungkasnya.

Sebelumnya, Mantan Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi KPK, Giri Suprapdiono, merespons pernyataan Kapolri, Listyo Sigit Prabowo, yang akan merekrut dan mengangkat 56 eks pegawai KPK tak lolos tes wawasan kebangsaan menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Polri.

Giri tak mau terburu-buru merespons hal itu, "Kami masih konsolidasi dahulu bersama dengan 56 pegawai lainnya dan semua stakeholder antikorupsi untuk menyikapi kebijakan pemerintah ini," ucap Giri dihubungi Alinea.id.

Ia tak bisa sendirian merespons tawaran Kapolri tersebut lantaran perlu penjelasan lebih jauh. "Banyak pertanyaan dan hal yang harus diklarifikasi terkait rencana kebijakan ini," tuturnya.

"Nanti akan kami sampaikan secara resmi setelah ada kejelasan sikap kami," lanjut Giri.

Kapolri menyampaikan telah mengirim surat kepada Presiden Jokowi untuk mengalihkan 56 pegawai KPK yang tidak lolos TWK tersebut ke ASN Polri. Lalu, pada 27 September 2021 disetujui Presiden Jokowi melalui surat Kementerian Sekretaris Negara (Mensesneg).

“Kami langsung berkoordinasi dengan Kemenpan RB dan BKN. Saat ini prosesnya sedang berjalan,” kata Sigit dalam keterangan resminya, Selasa (28/9).

Ia melanjutkan, 56 orang tersebut akan ditempatkan pada Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim. Mereka akan memperkuat kinerja Badan Reserse Kriminal tersebut dalam penanganan perkara dan pengawasan anggaran Covid-19 serta program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

img
Fathor Rasi
Reporter
img
Fathor Rasi
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan