Pemerintah dengan Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia (DPR RI) sepakat mengenai pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi (PDP) untuk dibawa ke rapat paripurna dan disahkan menjadi undang-undang.
Menanggapi hal ini, Anggota Komisi I DPR RI, Rizki Aulia Natakusumah, menyebutkan kehadiran RUU PDP sangat diperlukan, karena saat ini masalah kebocoran data atau hacking dianggap menjadi hal biasa. Sedangkan, unsur keamanan masyarakat harus dijaga. Meski demikian, ia juga menilai permasalahan ini membawa dampak positif karena masyarakat semakin berhati-hati tentang data diri mereka.
"Kami dari DPR sudah melakukan penyerapan pendapat dari para ahli, pelaku usaha lokal dan internasional untuk membahas RUU ini. Jadi kami akan terus mengawal RUU ini ke depannya setelah tertunda dua tahun. Dan semoga bisa melahirkan UU yang bisa mereperesentasikan kepentingan seluruh stakeholder," kata Rizki dalam paparannya di Diskusi Publik Kesiapan Industri dalam Menyongsong RUU PDP, Jumat (9/9).
Rizi menilai, di sisi lain masih terdapat kekurangan dalam RUU PDP ini, namun baru bisa diketahui jika RUU ini terimplementasi. Ia juga menegaskan agar RUU ini bisa segera disahkan, sehingga bisa memberikan sanksi terhadap masalah kebocoran data.
Rizki menyampaikan, perlunya lembaga yang mengawasi perlindungan data pribadi di Indonesia. Lembaga ini juga dituntut untuk bersikap adil dan independen dalam menjalankan tugasnya.
"Kita berharap, agar lembaga ini tidak hanya galak pada pihak swasta. Tapi juga lembaga publik. Karena seperti kita tahu, permasalahan data pribadi juga marak dari badan publik dan pemerintahan," tutur dia.
Rizky menambahkan, selama ini DPR menyerap aspirasi dari seluruh pihak tentang bentuk dan jenis lembaga yang akan bertugas mengawasi RUU PDP ini. Maka, DPR pun menyerahkan kewenangan pada Presiden Jokowi untuk menentukan lembaga tersebut.
"Kita serahkan lembaga ini kepada pemegang mandat dari rakyat, yaitu bapak Presiden. Yang terpenting presiden mengutamakan unsur objektifias dan keseimbangan lembaga swasta dan publik dalam kinerja lembaga ini," ujarnya.
Senada dengan Rizky, Direktur Jenderal Aptika Kemenkominfo RI, Semuel A. Pangerapan, juga menjelaskan isi RUU. Di dalamnya, kata dia, lembaga yang bertugas mengawasi RUU PDP ada di bawah presiden.
"Jadi hak presiden untuk menentukan lembaga ini," ucap Semuel yang hadir secara virtual.