Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW) menanggapi putusan Majelis Kasasi Mahkamah Agung (MA) yang mengurangi setengah vonis Muhammad Rizieq Shihab (MRS) pada kasus Rumah Sakit UMMI Bogor, Jawa Barat. Putusan tersebut, kata NHW, masih belum memenuhi rasa keadilan.
“Putusan MA ini sudah lebih baik dari keputusan pengadilan sebelumnya, tapi masih belum memenuhi rasa keadilan yang menjadi tuntutan hukum dan masyarakat,” kata HNW dalam siaran pers di Jakarta, Selasa (16/11/2021).
Mungkin, sambungnya, majelis kasasi MA berusaha menciptakan putusan yang objektif dengan mempertimbangkan tidak adanya keonaran secara fisik di masyarakat pascapernyataan Rizieq Shihab bahwa dirinya merasa sehat. Faktanya, jelas HNW, memang tidak ada keonaran pascapernyataan eks pentolan FPI itu sebagaimana dituduhkan.
Seharusnya, jelas HNW, MA mempertimbangkan kondisi media massa, termasuk media sosial saat ini, yang sangat tidak sehat. “Apakah keonaran di media massa itu kesalahan Habib Rizieq? Atau memang tercipta secara subjektif karena ulah buzzer? Kalau memang ulah buzzer pesanan, tentu tidak adil bila kesalahan itu dilimpahkan kepada Habib Rizieq," ungkapnya.
Apalagi, lanjut HNW, juga tidak ada bukti materiil adanya kerugian atau dampak kriminal akibat keonaran yang dituduhkan itu. "Ini yang perlu dikoreksi/dikritisi dalam perkara Peninjauan Kembali bila nantinya diajukan oleh tim hukum MRS. Sehingga MRS segera dibebaskan secara murni, apalagi MRS sudah menjalani hukuman dan ditahan selama satu tahun,” katanya.
Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu mengatakan, bila logika ‘keonaran di media massa’ itu digunakan, seharusnya juga diberlakukan kepada buzzer yang membuat berita bohong dan menyebar ‘keonaran’ di media massa.
“Buktinya sampai saat ini, mereka tidak tersentuh hukum, apalagi ditahan satu hari pun tidak, sekalipun sudah dilaporkan ke kepolisian,” lanjutnya.
Ia berharap agar majelis Peninjauan Kembali MA dapat mengembalikan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di negara hukum. "Dengan membebaskan Habib Rizieq, yang sampai hari ini sudah ditahan lebih dari 1 tahun. Dan dengan demikian, sangat wajar bila MA juga merehabilitasi nama baik MRS. Dengan demikian maka sangat wajar bila MA diapresiasi sepenuhnya,” tutupnya.
Diketahui, MA telah memangkas hukuman Rizieq Shihab menjadi dua tahun dari empat tahun penjara pada kasus tindak pidana pemalsuan hasil tes swab Covid-19 dalam kasus RS UMMI Bogor, Jawa Barat. Pertimbangan pengurangan hukuman karena keonaran hanya terjadi di media massa dan tidak menimbulkan korban fisik atau korban jiwa.