close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Gubernur Papua, Lukas Enembe. Dokumentasi Pemprov Papua
icon caption
Gubernur Papua, Lukas Enembe. Dokumentasi Pemprov Papua
Politik
Kamis, 29 September 2022 14:44

Lukas Enembe tersangka, AHY minta kader Demokrat Papua jaga kondusivitas

KPK telah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka suap dan gratifikasi penyelewengan dana otsus Papua.
swipe

Para kader Partai Demokrat di Papua diminta tetap tenang dan menjaga kondusivitas menyusul ditetapkannya Gubernur Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Mari kita hormati proses hukum yang sedang berjalan, sama-sama kita jaga situasi yang kondusif di tanah Papua yang kita cintai," ujar Ketua Umum DPP Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) di Kantor DPP Partai Demokrat, Jakarta, Kamis (29/9).

AHY melanjutkan, Partai Demokrat berpeluang memberikan bantuan hukum kepada Lukas Enembe karena sesuai kebijakan organisasi. "Ini berlaku sama untuk seluruh kader Partai Demokrat yang terkena kasus hukum."

Meskipun demikian, AHY mengklaim, Partai Demokrat tetap berkomitmen mendukung setiap upaya penegakan hukum, termasuk pemberantasan korupsi. Oleh karena itu, menjamin takkan melakukan intervensi. 

AHY juga berharap, kasus Lukas Enembe tak dipolitisasi. Pangkalnya, kader Partai Demokrat itu disebut kerap diintervensi berbagai elemen negara terkait posisi wakil gubernur (wagub) Papua sejak Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2018.

"Kami hanya bermohon agar hukum ditegakkan secara adil, jangan ada politisasi dalam prosesnya. Juga mari kita hindari trial by the press," tuturnya.

KPK menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi beberapa waktu lalu. Meski tak menyampaikan secara detail, KPK menyinggung penyalahgunaan dana otonomi khusus (otsus) Papua.

Lukas pun telah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan rentang 7 September 2022-7 Maret 2023. Langkah itu dilakukan guna kelancaran proses penyidikan. 

Di sisi lain, Lukas Enembe sudah dua kali tidak memenuhi panggilan KPK. Pemeriksaan sempat dijadwalkan pada 12 dan 26 September lalu.

img
Marselinus Gual
Reporter
img
Fatah Hidayat Sidiq
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan