close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Jari dan tinta pemilu/istimewa
icon caption
Jari dan tinta pemilu/istimewa
Politik
Selasa, 07 Juli 2020 19:50

MA kabulkan gugatan Rachmawati dkk soal pilpres, ini respons KPU

KPU nyatakan Jokowi-Ma'ruf pemenang Pilpres 2019.
swipe

Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan sengketa Pilpres 2019 yang dilayangkan pendiri Yayasan Pendidikan Soekarno, Rachmawati Soekarnoputri.

Gugatan yang diajukan Rachmawati dkk adalah Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 Tahun 2019 Pasal 3 ayat 7 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum. 

Dalam pertimbanggannya, Putusan MA 44/2019 itu menyebut PKPU Nomor 5 itu membuka peluang capres cawapres ke depan hanya akan berfokus memenangi pilpres pada kemenangan di daerah-daerah strategis, seperti Pulau Jawa dan beberapa provinsi besar lainnya.

"Mengabulkan permohonan pengujian hak uji materiil dari Para Pemohon," demikian bunyi putusan tersebut dikutip dari salinan di situs Direktori Putusan Mahkamah Agung, Selasa (7/7).

MA menyebut Pasal 3 Ayat 7 tersebut bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, yaitu UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

"Menyatakan ketentuan Pasal 3 ayat (7) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum, tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," lanjutnya.

Menanggapi hal itu, Komisioner KPU, Hasyim Asy'ari menyatakan perolehan suara suara paslon 01, Joko Widodo-Ma'ruf Amin sudah sesuai dengan ketentuan formula pemilihan atau electoral formula. 

Dia lantas membeberkan tiga landasan penentuan pemenang pilpres, yakni paslon 01 Jokowi-Ma'ruf mendapatkan suara lebih dari 50% dari jumlah suara, yakni 85.607.362 atau 55,50%.

Kedua, lanjut Hasyim, paslon 01 juga menang di 21 provinsi dengan perolehan suara lebih dari 50% pada tiap provinsi. Perolehan suara paslon ini lebih tinggi dari paslon 02 yang menang di 13 provinsi.

Terakhir, paslon 01 meraup suara sedikitnya 20% suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia.

"Tiga hal tersebut harus dipenuhi semua untuk dinyatakan sebagai pemenang Pilpres 2019,” terang hasyim dalam keterangaan kepada media, Selasa (7/7).

Adapun daftar 21 provinsi dimenangkan pasangan Jokowi-Ma'ruf adalah:

1. Sumut
2. Lampung
3. Babel
4. Kepri
5. DKI Jakarta
6. Jateng
7. DI Yogyakarta
8. Jatim
9. Bati
10. NTT
11. Kalbar
12. Kalteng
13. Kaltim
14. Sulut
15. Sulteng
16. Gorontalo
17. Sulbar
18. Maluku
19. Papua
20. Kaltara
21. Papua Barat

Sementara paslon 02 Prabowo-Sandi menang di 13 Provinsi, yakni:

1. Aceh
2. Sumbar
3. Riau
4. Jambi
5. Sumsel
6. Bengkulu
7. Jabar
8. Banten
9. NTB
10. Kalsel
11. Sulsel
12. Sultra
13. Maluku Utara.

img
Fathor Rasi
Reporter
img
Fathor Rasi
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan