close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Bacaleg mantan terpidana korupsi dari Partai Golkar Edy Muklison melakukan sujud syukur usai menjalani sidang putusan Ajudikasi Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu di Blitar, Jawa Timur, Selasa (4/9)./AntaraFoto
icon caption
Bacaleg mantan terpidana korupsi dari Partai Golkar Edy Muklison melakukan sujud syukur usai menjalani sidang putusan Ajudikasi Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu di Blitar, Jawa Timur, Selasa (4/9)./AntaraFoto
Politik
Jumat, 14 September 2018 21:26

MA perbolehkan mantan napi korupsi jadi caleg

Pembatalan PKPU tersebut oleh MA merujuk pada UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang tidak melarang mantan napi korupsi maju
swipe

Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota khusus mengenai pelarangan mantan narapidana korupsi yang mencalonkan diri sebagai anggota legislatif. 

Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Suhadi mengatakan PKPU tersebut telah diputuskan MA. "Permohonan pemohon dikabulkan, jadi kembali dalam ketentuan UU," kata Suhadi kepada wartawan, Jumat (14/9). 

Pembatalan PKPU tersebut oleh MA merujuk pada UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang tidak melarang mantan napi korupsi maju sebagai Caleg.

Putusan MA tersebut mengembalikan kembali aturan itu kepada UU, karena PKPU tersebut bertentangan dengan UU yang ada. 

Sementara itu, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari mengatakan, belum dapat memberikan komentar. Pasalnya  belum ada pemberitahuan resmi dari MA kepada KPU sebagai pihak tergugat atau termohon dari judicial review (JR) tersebut.

"Sehubungan dengan munculnya pemberitaan tentang terbitnya Putusan MA yang mengabulkan Permohonan/Gugatan JR terhadap PKPU No 20/2018 tentang Pencalonan Anggota DPR/DPRD, KPU belum dapat komentar," katanya. 

Sementara itu, Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini mengaku terkejut dengan Putusan MA tersebut.  "Tadinya kami mempunyai harapan besar MA akan progresif dan mampu melihat secara utuh semangat dan ruh PKPU ini dalam upaya mewujudkan pemilu yang bersih dan antikorupsi," kata pengamat dan aktivis Pemilu tersebut. 

Perludem juga memberikan apresiasi kepada KPU yang sudah berupaya semaksimal mungkin untuk mewujudkan pemilu bersih dengan memastikan Caleg mantan napi korupsi tidak dicalonkan oleh Parpol. 

"Sejarah akan mencatat ini," pujinya kepada KPU. 

Saatnya pemilih menagih dan menilai komitmen parpol yang sudah disepakati dalam pakta integritas dengan KPU atau Bawaslu.

KPU pun perlu mencari cara lebih transparan dalam memberi akses kepada masyarakat berkenaan rekam jejak calon kepada pemilih semudah mungkin.

"Khususnya berkaitan dengan masalah hukum Caleg mantan napi korupsi, bandar narkoba, dan kejahatan seksual terhadap anak," katanya. 

Lebih dari itu, usulan Presiden Jokowi untuk memberi tanda kepada Caleg mantan napi korupsi harus mulai dipikirkan dan direalisasikan.

"Misalnya diumumkan di TPS-TPS Dapil yang ada mantan napi korupsinya," harapnya. 
 

img
Robi Ardianto
Reporter
img
Hermansah
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan