Konflik partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) memasuki babak baru. Terlebih Wakil Ketua DPP Partai Hanura kubu Daryatmo, Sudewo menuding Oesman Sapta Odang (OSO) telah menggelapkan uang pungutan dana mahar dari para bakal calon kepala daerah dengan memasukkannya ke rekeningnya sendiri.
"Pak Oesman Sapta yang saat itu sebagai Ketua Umum DPP Partai Hanura melakukan penyalahgunaan wewenang untuk kepentingan pribadi," kata Sudewo seperti dikutip dari Antara, Selasa (23/1).
Sudewo mengungkapkan Oesman mematok mahar dari setiap calon kepala daerah sekira Rp350 juta. Selanjutnya, dana itu dimasukkan ke rekening OSO Sekuritas. Tak hanya itu, Sudewo menyebut OSO bisa mengeluarkan dua rekomendasi pencalonan jika ada kandidat yang membahayar mahar lebih tinggi.
"Dia sudah keluarkan rekomendasi kepada calon A. Tapi kalau ada calon B mau bayar lebih tinggi, ya dia keluarkan rekomendasi lagi. Jadi di sejumlah daerah terdapat rekomendasi yang double," sambungnya.
(Hanura kubu OSO melakukan konferensi pers. foto: Antara)
Mendapat tudingan itu, OSO mengklaim apa yang dilakukannya untuk menyelamatkan uang partai. Ia mengakui memang memasukkan uang ke OSO Sekuritas.
"Itu resmi. Sekuritas itu menyelamatkan uang partai," jelas OSO.
Bahkan, ia melaporkan tiga kadernya dari kubu Daryatmo ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik. Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/412/I/2018/PMJ/Dit. Reskrimsus tertanggal 22 Januari 2018, kubu OSO melaporkan tiga kader Hanura pimpinan Daryatmo yakni Ari Mularis, Sudewo dan, Dadang Rusdiana.
Pengacara OSO, Servasius Serbaya Manek menyebut adanya laporan polisi karena ketiga kader Hanura itu menuduh kliennya menggelapkan uang Rp200 miliar. Bahkan, ia menantang ketiga kader Hanura tersebut membuktikan tuduhannya.
"(OSO) sebagai korban memiliki hak untuk membela siri sehingga melakukan pelaporan agar pemberitaannya imbang," paparnya.
Sebelumnya, Sekertaris Jenderal Partai Hanura kubu Daryatmo, Syarifudin Sudding juga dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Kamis (18/1). Syarifudin Sudding dilaporkan terkait dugaan pemalsuan dan menempatkan keterangan palsu ke dalam akta otentik dan penggelapan dalam jabatan atau Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 266 KUHP dan atau Pasal 374 KUHP.