Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, Mahfud MD, menghadiri rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR RI. Ia hendak menjawab pertanyaan terkait posisinya untuk mengumumkan data pencucian uang ke publik yang sempat dipersoalkan.
Menurut Mahfud, hal itu bersifat agregat dengan dilarang menyebutkan nama. Maka dari itu, penyebutan nama hanya disampaikan ketika menjadi kasus hukum seperti Rafael Alun dan A Prayitno.
"Jadi perputaran uang tidak menyebut nama orang, tidak menyebut nama akun. Itu tidak boleh. Agregat. Bahwa perputaran uang dari sekian ratoran itu Rp259 T. Agregat, ya," kata Mahfud dalam rapat, Rabu (29/3).
Mahfud mengatakan, ada ketentuan dalam undang-undang yang tidak boleh menyebut suatu hal terkait identitas seseorang, nama perusahaan, nomor akun dan sebagainya. Selain itu profil entitas terkait, nilai transaksi dan tujuan transaksi pun dilarang.
Namun, persoalan ini sempat digubris oleh anggota Komisi III DPR RI, Arteria Dahlan, Benny K Harman, dan Asrul Sani. Bahkan, membuat Koordinator MAKI, Boyamin Saiman melaporkan hal itu ke polisi berdasarkan pernyataan mereka.
"Karena itu terpancing si Boyamin, dilaporin betul, walaupun itu guyon," ujarnya.
Mahfud pun langsung menyasar ke Arteria terkait hal itu. Baginya, ia sudah bekerja sesuai porsi dengan wewenang yang diberikan presiden dan info dari intel.
Tudingan Arteria dengan pidana 10 tahun atas pengungkapan transaksi oleh Mahfud dipertanyakan kembali oleh Menko Polhukam RI itu. Sebab, bila tindakannya salah, maka sepatutnya Arteria juga menuturkan hal serupa ke Kepala Badan Intelijen Negara, Budi Gunawan.
"Beranikah saudara bilang begitu ke Kepala BIN? Pak BG itu anak buah langsung ke presiden, tapi setiap minggu laporan resmi kepada Menko Polhukam. Coba saudara bilang ke BG, 'Pak BG menurut UU bisa diancam' berani gak?" ucapnya.
Menurut Mahfud metodenya ini telah digunakan berulang kali dalam proses mengamankan negara. Mulai dari kegiatan demo hingga kasus KSP Indosurya. Ia heran, metodenya baru dipermasalahkan sekarang dengan pengungkapan transaksi tersebut.
"Kita yang umumkan kasus Indosurya yang sampai sekarang bebas di pengadilan kita tangkap lagi, karena kasusnya banyak. Itu kan PPATK, kok baru ribut sekarang ini?" katanya menegaskan.