Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menjelaskan posisi pemerintah soal Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) yang belakangan menuai polemik.
"Pemerintah sudah menyatakan posisinya, sikapnya, yaitu pertama meminta DPR untuk tidak membicarakan itu lagi," ujar Mahfud dalam konferensi pers yang disiarkan secara daring, di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (15/7).
Pemerintah, jelas Mahfud, meminta DPR menunda membahas RUU HIP karena dua alasan. "Satu, pemerintah ingin fokus ke penanganan Covid. Yang Kedua, materinya masih menjadi pertentangkan, dan perlu lebih banyak menyerap aspirasi. Sehingga DPR diminta untuk banyak lagi mendengar masyarakat," bebernya.
Pemerintah, sambung Mahfud, dalam posisi bahwa Pancasila yang resmi dan dipakai hanya satu, yaitu Pancasila yang ada di Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, Pancasila yang disahkan 18 Agustus 1945 oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan.
Pancasila yang dimaksud, jelas dia, terdiri dari lima sila yang merupakan satu kesatuan makna, tidak bisa dipisah, dikurangi dan tidak bisa diperas.
"Pokoknya itu Pancasila, bukan Tri atau Eka (Sila). Itu posisi pemerintah," kata Mahfud.
Dia menambahkan, karena sikap itu baru diumumkan dan dikomunikasikan ke publik, maka pihaknya berencana ke DPR besok, Kamis (16/7), untuk menyampaikan sikapnya secara resmi pemerintah.
"Secara fisik dalam bentuk Surat Menteri yang akan menyampaikan mewakili Presiden Republik Indonesia. Sehingga nanti silakan DPR sesudah itu dibawa ke proses legislasi, apa prolegnas. Pemerintah akan menyampaikan sikap seperti itu," ucapnya.
Sebelumnya, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini menegaskan pemerintah menunda membahas Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP).
"Terkait RUU HIP, Pemerintah menunda utk membahasnya dan meminta DPR sbg pengusul utk lbh bnyk berdialog dan menyerap aspirasi dulu dgn semua elemen masyarakat," tulis Mahfud via akun twitternya, Selasa (16/6).
Pemerintah, jelas dia, masih lebih fokus dulu untuk menghadapi pandemi Covid-19. "Menko Polhukam dan Menkum-HAM diminta menyampaikan ini," katanya.