Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD mengungkap sejumlah pasal yang diselundupkan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP). Menurut Mahfud, pasal-pasal itu sudah dikeluarkan sebelum akhirnya muncul lagi dalam pembicaraan tingkat I antara DPR dan pemerintah.
"Maka, kita bersyukur ditunda RKUHP ini. Ada beberapa hal. Ada (pasal) yang sudah keluar tiba-tiba masuk lagi nih," kata Mahfud dalam konferensi pers di Hotel JS Luwansa, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Kamis (26/9).
Mahfud mencontohkan isi Pasall 419 dalam draf RUU KUHP yang sudah disepakati DPR dan pemerintah. Disebutkan di pasal itu, pasangan kumpul kebo bisa dilaporkan oleh kepala desa ke kepolisian. Padahal, sebelumnya hanya suami, istri, orangtua, dan anak yang dirinci sebagai pihak yang berhak mengadu.
Mahfud mengklaim sudah mengonfirmasi pasal-pasal selundupan itu ke Profesor Eddy OS Hiariej, salah satu anggota tim penyusun RUU KUHP dari pemerintah.
"Apa ini benar? Benar, karena saya sudah bicara dengan Prof Eddy kemarin sore. Dia yang susun dulu. Katanya benar, Pak. Ada banyak nih (pasal-pasal yang diselundupkan)," ujar Mahfud.
Mahfud menduga pasal selundupan masuk sebelum draf RUU KUHP disepakati pemerintah dan DPR dalam pembicaran tingkat pertama. Namun, ia tidak tahu siapa yang memasukkannya. "Oh enggak tahu informasinya siapa. Besok harus diusut," imbuh dia.
Menurut dia, masuknya pasal-pasal ini mengindikasikan lemahnya 'keamanan' di DPR dalam pembahasan RUU. Karena itu, dia meminta DPR meningkatkan pengawasan untuk mencegah pasal-pasal titipan masuk ke RUU. "Harus ada mekanisme yang menjaga ini," tegas dia.
Saat ini, RUU KUHP telah ditunda pengesahannya oleh DPR. Penundaan merupakan respons atas maraknya aksi unjuk rasa mahasiswa dan masyarakat sipil menolak pasal-pasal bermasalah di RUU tersebut.