Menkopolhukam Mahfud MD mengapresiasi putusan Pengadilan Tinggi Jakarta yang mengabulkan banding KPU atas gugatan Partai Prima.
Pemerintah melalui Kementerian Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenkopolhukam) meminta Komisi Pemilihan Umum atau KPU untuk lebih berhati-hati dalam menjalankan tugasnya. Kehati-hatian sebagai lembaga penyelenggara pemilu diperlukan agar tidak ada gugatan-gugatan yang mengganggu tahapan pemilu.
Menkopolhukam Mahfud MD mengatakan, KPU hendaknya menjadikan polemik putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memerintahkan penundaan pemilu sebagai pelajaran. "KPU supaya bekerja lebih cepat dan lebih hati-hati lagi," kata Mahfud di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/4).
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta hari ini mengabulkan permohonan banding KPU atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memerintahkan KPU menghentikan pelaksanaan tahapan Pemilu 2024 dan memulainya dari awal.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menyatakan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 757/pdtg/2022 PN Jakarta Pusat tertanggal 2 Maret 2023 yang dimohonkan banding oleh KPU. Eksepsi KPU bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang secara kompeten untuk mengadili perkara yang diajukan oleh Partai Prima juga dikabulkan.
Mahfud mengapresiasi putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang mengabulkan banding KPU atas gugatan Partai Prima. "Sebagai Menkopolhukam saya mengucapkan selamat kepada KPU dan terima kasih kepada pengadilan yang membuat keputusan tentang pelaksanaan pemilu," kata Mahfud.
Dengan putusan terbaru ini, kata Mahfud, penyelenggara pemilu dapat fokus melanjutkan tahapan Pemilu 2024 sebagaimana jadwal yang telah ditentukan. Ia meminta semua pihak berkonsentrasi pemilu tetap sesuai jadwal: 14 Februari 2024.
Diakui Mahfud bahwa Partai Prima masih dimungkinkan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Namun, kata dia, putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memenangkan gugatan Partai Prima tidak sesuai dengan ranah kewenangan.
"Karena meskipun masih bisa kasasi tapi memang itulah hukum yang benar, tidak bisa masalah pemilu itu diputus oleh pengadilan negeri maupun pengadilan tinggi. Karena itu di luar kompetensinya," tutur Mahfud.