Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menilai kasus Kongres Luar Biasa Partai Demokrat (PD) akan menjadi persoalan hukum bila diseret ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Dia kemudian menyinggung pemerintahan Megawati Soekarnoputri dan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) saat menyikapi sengketa partai politik (parpol).
"Saat itu Pemerintah akan meneliti keabsahannya berdasar UU dan AD/ART parpol. Keputusan Pemerintah bs digugat ke Pengadilan. Jd pengadilanlah pemutusnya. Dus, skrng tdk/blm ada mslh hukum di PD," jelas Mahfud via akun Twitternya, Sabtu (6/3).
Mahfud menjelaskan, sesuai Undang-Undang Nomor 9 Tahun 98 tentang kemerdekaan menyapaikan pendapat, pemerintah tidak bisa melarang atau mendorong kegiatan yang mengatasnamakan kader Partai Demokrat di Deli Serdang.
"Sama dgn yg menjadi sikap Pemerintahan Bu Mega pd saat Matori Abdul Jalil (2020) mengambil PKB dari Gus Dur yg kemudian Matori kalah di Pengadilan (2003)," bebernya.
Saat itu, urainya, Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri tidak melarang atau pun mendorong karena secara hukum merupakan masalah internal Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
"Sama jg dgn sikap Pemerintahan Pak SBY ketika (2008) tdk melakukan pelarangan saat ada PKB versi Parung (Gus Dur) dan versi Ancol (Cak Imin). Alasannya, itu urusan internal parpol," bebernya.
Bagi pemerintah, terang Mahfud, peristiwa politik di Deli Serdang merupakan masalah internal Partai Demokrat. "Bukan (minimal belum) menjadi mslh hukum. Sebab blm ada laporan atau permintaan legalitas hukum baru kpd Pemerintah dari Partai Demokrat. Pemerintah skrng hny menangani sudut keamanan, bkn legalitas partai," pungkasnya.
Seperti diketahui, Kongres Luar Biasa (KLB) Demokrat digelar oleh eks kader yang dipecat partai berlambang segitiga mercy itu di Deli Serdang, Sumatra Utara, Jumat (5/3).
Dalam KLB Demokrat di Sumut yang dipimpin Jhoni Allen Marbun, setidaknya terdapat delapan peserta DPD Partai Demokrat menyebutkan nama Moeldoko sebagai ketua umum. Satu lainnya mendukung Marzuki Alie sebagai pengganti AHY.
Sejurus kemudian, Jhoni menetapkan Moeldoko sebagai ketua umum. Penetapannya langsung disetujui peserta.
"KLB Partai Demokrat menimbang dan seterusnya, mengingat dan seterusnya, memperhatikan, memutuskan penetapan pertama, dari calon kedua tersebut, atas voting berdiri, maka Pak Moeldoko dinyatakan menjadi Ketum Partai Demokrat 2021-2024. Setuju?" tanya Jhoni. "Setuju," jawab para peserta.
<blockquote class="twitter-tweet"><p lang="in" dir="ltr">Jd sejak era Bu Mega, Pak SBY s-d Pak Jokowi ini Pemerintah tdk pernah melarang KLB atau Munaslub yg dianggap sempalan krn menghormati independensi parpol. Risikonya, Pemerintah dituding cuci tangan. Tp kalau melarang atau mendorong bisa dituding intervensi, memecah belah, dsb.</p>— Mahfud MD (@mohmahfudmd) <a href="https://twitter.com/mohmahfudmd/status/1368064232982339587?ref_src=twsrc%5Etfw">March 6, 2021</a></blockquote> <script async src="https://platform.twitter.com/widgets.js" charset="utf-8"></script>