close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Dewan Pengarah Badan Ideologi Pembinaan Pancasila (BPIP) Mahfud MD menyampaikan orasi kebangsaan di Sanggar Prativi Building, Jakarta, Selasa (31/7)./Antara Foto
icon caption
Dewan Pengarah Badan Ideologi Pembinaan Pancasila (BPIP) Mahfud MD menyampaikan orasi kebangsaan di Sanggar Prativi Building, Jakarta, Selasa (31/7)./Antara Foto
Politik
Kamis, 09 Agustus 2018 15:55

Mahfud MD sudah kantongi salah satu syarat maju cawapres

Surat keterangan bebas tindak pidana telah diterbitkan PN Sleman untuk Mahfud MD.
swipe

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD, telah mengurus surat keterangan tidak pernah terlibat tindak pidana di Pengadilan Negeri Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Surat tersebut akan digunakan untuk memenuhi persyaratan pencalonan pejabat negara.

Pencalonan pejabat negara yang dimaksud diduga kuat merupakan calon wakil presiden. Sebab, nama Mahfud MD digadang-gadang menjadi kandidat kuat calon wakil presiden (cawapres) Joko Widodo (Jokowi) belakangan ini. Partai koalisi pengusung Jokowi, saat ini tengah melakukan pertemuan membahas cawapres Jokowi yang rencananya akan dideklarasikan hari ini.

Humas Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Ali Sobirin, mengatakan pengajuan permohonan Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana, diajukan pada Rabu (8/8) kemarin. 

"Surat keterangan tersebut diajukan dan dimohonkan untuk dipergunakan sebagai persyaratan pencalonan sebagai pejabat negara," katanya, Kamis (9/8).

Dia menjelaskan, PN Sleman telah menerbitkan surat keterangan yang dimohonkan dengan nomor surat 1030/SK/HK/08/2018/PNSmn. Surat tersebut dikeluarkan dan ditandatangani oleh Ketua PN Sleman Erma Suharti.

Menurut Ali, surat tersebut menerangkan Mahfud tidak sedang menjalani hukuman pidana dan tidak pernah dijatuhi hukuman pidana, berdasarkan putusan pengadilan negeri yang berkekuatan hukum tetap. Hal ini dipastikan dengan pemeriksaa register perkara pidana pengadilan hingga saat surat keterangan dikeluarkan. 

"Setelah ada permohonan, kemudian dilakukan dicek di register perkara pidana, pemohon bersangkutan tidak pernah dijatuhi pidana," katanya.

Sumber: Antara

img
Gema Trisna Yudha
Reporter
img
Gema Trisna Yudha
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan