close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ilustrasi. Foto  SETKAB
icon caption
Ilustrasi. Foto SETKAB
Politik
Senin, 29 Mei 2023 10:32

Mangkir, Ketua PN Jakpus diperiksa besok terkait penundaan pemilu

Juru Bicara KY Miko Ginting mengatakan, pemeriksaan tersebut dilakukan hari ini. Sayangnya, Liliek mangkir dari pemeriksaan tersebut.
swipe

Komisi Yudisial (KY) hendak memeriksa Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Liliek Prisbawono Adi terkait putusan perkara nomor: 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst yang menunda tahapan Pemilu 2024. Persisnya, putusan ini saat Partai Prima melawan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Juru Bicara KY Miko Ginting mengatakan, pemeriksaan tersebut dilakukan hari ini. Sayangnya, Liliek mangkir dari pemeriksaan tersebut.

"Namun, hari ini Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memberitahukan bahwa beliau tidak dapat hadir karena ada agenda," kata Miko dalam keterangan, Senin (29/5).

Miko menyebut, pemanggilan ulang akan segera dilakukan karena nilai informasi yang ingin dimintakan sangat penting untuk membuat terangnya perkara ini. Komisi Yudisial berharap para Majelis Hakim dapat hadir memenuhi pemanggilan tersebut.

Pemanggilan dan penggalian keterangan ini dilakukan dalam rangka penelusuran ada atau tidaknya pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH), area yang menjadi domain Komisi Yudisial.

"Pemanggilan terhadap Majelis Hakim akan dilakukan besok hari," ujarnya.

Sebagai informasi, KY menerima laporan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku majelis hakim PN Jakarta Pusat yang memutus penundaan tahapan Pemilu 2024.

Laporan terhadap perilaku majelis hakim PN Jakpus itu dibuat Kongres Pemuda Indonesia (KPI) yang diwakili advokat Pitra Romadoni dan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pemilu Bersih.

Laporan berkaitan dengan keputusan PN Jakarta Pusat yang mengabulkan gugatan Partai Rakyat Adil dan Makmur (PRIMA) untuk seluruhnya dengan menghukum KPU tidak melaksanakan tahapan Pemilu 2024.

Perkara nomor: 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst itu diadili oleh ketua majelis hakim T. Oyong dengan hakim anggota H. Bakri dan Dominggus Silaban. Putusan dibacakan pada Kamis (2/3).

Pengadilan menyatakan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum. KPU diminta membayar ganti rugi materiel sebesar Rp500 juta kepada Partai PRIMA.

img
Immanuel Christian
Reporter
img
Fitra Iskandar
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan