Mardani Maming dinyatakan nonaktif dari jabatan Bendahara Umum oleh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). Ketua PBNU KH Ahmad Fahrur Rozi mengatakan, status nonaktif tersebut ditetapkan seiring keluarnya keputusan praperadilan pada Rabu (27/7).
Status Mardani Maming selanjutnya, kata Ahmad, akan diputuskan dalam rapat dewan pimpinan di PBNU.
"Sejak keluar keputusan pengadilan (praperadilan), dia otomatis nonaktif untuk fokus kepada penyelesaian kasus hukumnya," kata Ahmad dalam keterangan tertulis, Kamis (28/7).
Ketua Bidang Hukum, Pendidikan, dan Media PBNU, Amin Said Husni mengungkapkan, kasus korupsi yang disangkakan kepada Mardani tidak ada kaitannya sama sekali dengan PBNU meski ia pernah memegang jabatan Bendahara Umum PBNU.
Amin mengatakan, dugaan suap dan gratifikasi kepada Mardani terjadi ketika ia menjabat Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. Amin menegaskan, PBNU turut menjunjung tinggi kewenangan KPK untuk memproses Mardani sesuai ketetapan yang berlaku.
"Penetapan Mardani sebagai tersangka merupakan kewenangan KPK. PBNU menghormati proses hukum sesuai dengan ketetapan yang berlaku,” ujar Amin.
Untuk diketahui, Mardani Maming akhirnya menyerahkan diri ke KPK, Kamis (28/7). Sebelumnya, Mardani dinyatakan resmi masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan menjadikannya buronan KPK setelah upaya penjemputan gagal pada 25 Juli 2022.
Menurut pantauan Alinea.id, Maming datang dengan jaket biru dongker, sepatu dan celana hitam serta masker putih menutupi wajahnya. Tanpa sepatah kata ia menunggu dan melihat-lihat langit gedung lembaga antirasuah itu.
Sesekali dirinya merespons orang-orang sekitar yang mengajak dirinya berbicara. Sempat disela, Maming menghentikan obrolan untuk menandatangani sebuah kertas yang diberikan petugas KPK dengan tangan kirinya.
Maming datang didampingi kuasa hukumnya. Tidak lama, banyak orang-orang yang datang dan berbicara di depan Maming. Awak media menjadi kesulitan untuk menangkap gestur Maming yang terlihat memperhatikan kedua orang yang tengah mengobrol tersebut.