Tiga hari menjelang coblosan Pilkada Serentak 9 Desember 2020 pemerintah daerah (pemda) diminta masifkan sosialisasi protokol kesehatan (prokes) Covid-19. Hal ini seiring berakhirnya masa kampanye selama 71 hari, pada Sabtu (5/12).
Saat ini memasuki masa tenang, 6 sampai 8 Desember 2020. Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian meminta, kepada pemda untuk memanfaatkan masa tenang pilkada dengan memberikan sosialisasi dan edukasi secara masif kepada calon pemilih tentang disiplin prokes Covid-19.
"Untuk provinsi, kabupaten/kota yang menyelenggarakan pilkada, dalam sisa waktu 3 hari sebelum hari H, agar lebih masif dan giat lagi mengingatkan masyarakat untuk menerapkan prokes secara ketat, sehingga jumlah masyarakat yang terpapar Covid-19 dapat ditekan," ujarnya melansir situs Setkab, Minggu (06/12).
Tito menyampaikan, masa tenang ini harus mendapat perhatian khusus semua pihak, baik oleh penyelenggara pilkada di tingkat pusat sampai daerah, pemerintah pusat, pemda bersama Forkompimda, aparat keamanan (TNI-Polri), partai politik, pasangan calon, maupun masyarakat pemilih.
Kesempatan ini, imbuhnya, adalah akhir untuk berkonsolidasi memastikan pemungutan suara berjalan dengan aman dan sehat.
"Untuk mewujudkan pilkada yang aman dan sehat, semua pihak harus benar-benar serius, konsisten, dan disiplin menerapkan prokes Covid-19 dengan mematuhi 3M + 1 (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan mencegah kerumunan)," kata Tito.
Sejauh ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu sebagai penyelenggara pilkada, bersama-sama dengan Kemendagri, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Satgas Covid-19, dan kementerian/lembaga terkait lainnya, terus menyosialisasikan pesan-pesan pilkada yang menerapkan prokes melalui iklan layanan masyarakat di media arus utama (TV, radio, cetak, daring) serta media sosial.
Selain itu, di bawah koordinasi Menko Polhukam, pemerintah terus melakukan monitoring dan evaluasi pada setiap tahapan pilkada (harian, mingguan, dan bulanan) sampai dengan hari akhir penyelenggaraan kampanye.
Secara khusus, Mendagri juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah menerapkan prokes selama berkampanye.
Hingga hari ke-71, diketahui terdapat 1.520 kasus pelanggaran kampanye atau sebesar 2,2% dari 75 ribu pelaksanaan kegiatan kampanye. Namun, pelanggaran yang terjadi masih dalam skala kecil dan tidak menimbulkan klaster baru Covid-19. Sejumlah pelanggaran juga telah ditindaklanjuti.
"Mulai pada H-3 jelang pelaksanaan pencoblosan surat suara ini, harus dipastikan seluruh persiapan telah lebih baik dan rampung. Seluruh bahan, alat, dan kebutuhan sudah harus siap. Demikian pula halnya dengan semua elemen yang terlibat dan bertugas dalam perhelatan pilkada juga sudah harus siap menempatkan diri pada posisinya masing-masing," tegasnya
Kepada pemilih, tegas Tito, juga harus diberitahukan bahwa mereka yang sudah menggunakan hak pilihnya tidak boleh berkumpul di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
"Yang ada hanya saksi-saksi, baik saksi pasangan calon dan saksi dari partai, sehingga transparansi tetap terjamin. Petugas TPS pun harus mendokumentasi setiap proses, saksi juga boleh mendokumentasi, merekam, tapi masyarakat yang lain harus kembali supaya tidak terjadi kerumunan," bebernya.
Tito mengimbau, agar proses pemungutan suara didukung oleh partisipasi masyarakat dalam menggunakan hak pilihnya.
"Gunakan hak pilih anda, jangan lupa datang ke TPS tanggal 9 Desember nanti, dengan tetap menaati prokes. Jadilah pemilih yang cerdas karena suara Anda akan ikut menentukan kemajuan daerah Anda lima tahun mendatang," tandas Mendagri.