Masih ada secercah harapan untuk menyelamatkan maskapai penerbangan Garuda Indonesia dari ancaman kebangkrutan. Garuda Indonesia diyakini masih bisa diselamatkan jika pandemi Covid-19 tidak melanda dunia dan Indonesia.
"Kalau situasi normal dan enggak ada pandemi, masih bisa untuk mengangkat performa Garuda dan memenuhi kewajiban utang," ujar politikus Partai Demokrat Herman Khaeron dalam keterangannya, Rabu (27/10/2021).
Untuk itu, Anggota Komisi VI DPR RI ini mendesak pemerintah mencari solusi terbaik guna menyelamatkan maskapai penerbangan ini, dengan memberikan suntikan modal dan mencarikan jalan keluar dari tumpukan utang.
Garuda Indonesia, jelas Herman, terlilit utang dari banyak pihak, diperkirakan mencapai Rp70 triliun. "Masalahnya pandemi ini berkepanjangan, utang bertambah, negosiasi dengan lessor buntu," bebernya.
Menurut Herman, para pemangku kepentingan harus bersama bahu-membahu untuk menyelamatkan Garuda Indonesia. Juga berupaya menghasilkan kesepakatan terbaik agar Garuda bisa melangsungkan usahanya dan mencari jalan yang tepat untuk memenuhi kewajibannya membayar utang.
"Kami bertekad dalam rapat komisi mendorong Garuda tetap jadi flag carrier negara dan dipertahankan sebagai kebanggaan bangsa Indonesia," katanya.
Ancaman kebangkrutan maskapai Garuda Indonesia dinilai sudah di depan mata. Bahkan, Kementerian BUMN sepertinya mulai kewalahan mencari jalan keluar untuk menyelamatkan maskapai yang berdiri sejak 1949 itu. Saat ini emiten pelat merah tengah menghadapi Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) kedua terhadap kreditur global.
Sementara itu, PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk akan mempelajari permohonan PKPU yang diajukan salah satu krediturnya, PT Mitra Buana Koorporindo (MBK).
"Kami akan mempelajari permohonan PKPU tersebut bersama dengan konsultan yang telah ditunjuk oleh Garuda untuk memberikan tanggapan lebih lanjut sesuai prosedur dan ketentuan hukum," ujar Direktur Utama Garuda, Irfan Setiaputra, dalam keterangan tertulis, Selasa (26/10).
Pernyataan tersebut disampaikan setelah Garuda menerima surat pemberitahuan dari Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) tentang permohonan PKPU oleh PT MBK. Gugatan itu terdaftar pada 22 Oktober 2021 dengan nomor perkara 425/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Jkt.Pst.