Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily mengingatkan kepada masjid yang berada di zona merah dan mempunyai jemaah terinfeksi Covid-19 untuk meyemprotkan cairan disinfektan sebelum menggelar ibadah salat Jumat.
"Bagi daerah yang zona merah dan di kawasannya terdapat masjid yang jamaahnya terpapar Covid-19, maka sebaiknya sebelum dipergunakan disemprot dulu dengan disinfektan," kata Ace, saat dihubungi, Jumat (18/9).
Bahkan, dia menyarankan agar pelaksanaan ibadah salat Jumat ditunda apabila masjid tersebut berada di zona merah yang tingkat penanganan Covid-19 tidak terkendali.
"Sebaiknya pelaksanaan salat Jumatnya diganti dengan salat Zuhur di rumah masing-masing sebagaimana anjuran fatwa MUI," tegas dia.
Peringatan tersebut ditujukan agar penyebaran dan penanganan coronavirus disease 2019 dapat dikendalikan.
"Tentu kami mengingatkan kepada setiap warga muslim saat pandemi Covid-19 ini untuk mematuhi dan disiplin terhadap protokol kesehatan," tandasnya.
Berdasarkan data Satgas Penanganan Covid-19, zona merah Covid-19 di Indonesia tersebar di 41 kabupaten/kota. Data itu dihimpun per Rabu (16/9).
Ke-41 kabupaten/kota itu tersebar di 14 Provinsi. Rincian, Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Riau, Kepulauan Riau, Jawa Barat, Jawa Tengah, DKI Jakarta, Jawa Timur, Bali, Maluku, Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan.