Survei opini publik Indikator Politik Indonesia mengungkapkan, mayoritas warga atau 83,7% mengaku kesulitan mendapatkan minyak goreng dalam beberapa waktu terakhir. Responden survei yang digelar pada 14-19 April 2022 menyebutkan, mafia ditengarai sebagai penyebab kelangkaan minyak goreng.
"Kelangkaan minyak goreng dialami hampir semua warga, sebesar 83,7% mengaku kesulitan mendapat minyak goreng dalam beberapa waktu terakhir," ujar Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia, Burhanuddin Muhtadi dalam rilis hasil survei nasional secara virtual, Selasa (26/4).
Burhanuddin menerangkan, dari total 1.220 responden yang disurvei, sebanyak 86,7% responden menyebut kelangkaan minyak goreng terjadi disebakan oleh harga dan permintaan pasar internasional meningkat. Dari jumlah ini, sebanyak 14,9% responden sangat percaya dan 71,8% mengatakan percaya dengan adanya mafia.
Sementara 7,3% menyatakan kurang percaya, 1,7% mengatakan tidak percaya sama sekali dan 4,3% merespon tidak tahu/tidak menjawab.
"Mayoritas kalau dijumlahkan ada 86,7% masyarakat yang terpilih sebagai sampel kita yang percaya bahwa memang ada mafia minyak goreng di balik kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng. Jadi ini menjelaskan lagi-lagi ketika survei dilakukan setelah 20 April hasilnya bisa beda. Karena pemerintah setelah tanggal 20 mencoba melakukan pendekatan lebih keras, termasuk menyetip ekspor, menangkap mafia minyak goreng," ungkap dia.
Selain adanya mafia, lanjut Burhanuddin, sebanyak 16,7% mengaku kelangkaan terjadi karena produksi sawit nasional menurun sehingga kekurangan bahan baku. Sementara 67,9% mengatakan pemerintah seharusnya tidak mengatur harga minyak goreng, karena meski harganya meningkat ketersediaannya di masyarakat lebih terjamin
"Ini luar biasa, loh. Jadi mereka ini tahu bahwa para eksportir minyak goreng itu lebih suka jual ke luar ketimbang ke dalam. Hanya 16,7% yang menyalahkan karena produksi sawit nasional yang turun," kata dia.
Meski terlihat kesal karena isu ini, kata dia, namun masyarakat tetap menyisakan kepercayaan kepada pemerintah. Menurut Burnanuddin, sebanyak 60,9% meyakini pemerintah bisa mengungkap mafia minyak goreng. Sebanyak 24,9% mengaku tidak percaya.
Sementara itu, saat ditanya hukum apa yang harusnya diterapkan pemerintah kepada mafia minyak goreng, 45,3% menjawab agar dihukum penjara, membayar denda, dan izin usahanya. Sebanyak 18,6 menyatakan pelaku dihukum penjara dan membayar denda dan 14,5% menyebut dihukum penjara.
"Dihukum penjara, membayar denda, dan dicabut izin usahanya merupakan bentuk sanksi hukum menurut kebanyakan warga terhadap mafia minyak goreng," pungkasnya.
Survei Indikator Politik dilakukan terhadap 1.220 responden yang dipilih secara acak bertingkat atau multistage random sampling. Responden merupakan warga negara Indonesia yang mempunyai hak pilih dalam pemilu. Margin of error survei sebesar 2,9% pada tingkat kepercayaan 95%.