Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi menyampaikan bahwa program sertifikasi penceramah mempunyai tiga tahapan dan dilaksanakan dalam tiga hari. Tahapan pertama, jelas dia, terkait dengan penilaian atas pengembangan individu.
Kedua, terkait fiqih, dakwah, dan skill training berbingkai moderasi beragama, metodologi keislaman, keterampilan dakwah era digital, konten moderasi beragama, dan wawasan kebangsaan.
Ketiga, lanjut Menag, terkait monitoring evaluasi dan rencana tindak lanjut partisipan, pendampingan, uji efektivitas program, dan implementasi lapangan.
"Kami ingin semuanya bisa menerima dengan baik, karena memang dengan tujuannya baik untuk kepentingan umat dan bangsa di masa depan," ujar Menag saat rapat kerja dengan Komisi VIII DPR RI, yang disiarkan secara virtual, Selasa (8/9).
Program sertifikasi penceramah Kementerian Agama ini, lanjut dia, menargetkan ribuan peserta. "Program ini terbuka dan direncanakan untuk 8.200 penggiat dakwah dan bersifat sukarela," kata Menag.
Dia menambahkan, program sertifikasi ini merupakan proram kolaborasi Kemenag dengan sejumlah instansi negara dan organisasi keagamaan, seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI), Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Lemhanas, dan akademisi.
Program ini ditujukan untuk meningkatkan kompetensi penceramah yang berwawasan agama mendalam serta berlandasakan pada komitmen falsafah kebangsaan.