Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyebut, pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak dilaksanakan 2024. Hal ini merujuk Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
“Di tahun 2016, kami dapat informasi, (saat itu) saya belum jadi Mendagri, tetapi dapat informasi dari staf-staf dan juga rekan-rekan di DPR. Fraksi-fraksi saat itu tidak ada satupun yang menolak untuk melaksanakan pilkada serentak di tahun 2024. Sembilan fraksi bulat,” ujar Tito dalam rapat dengan Komisi II DPR, Senin (15/3).
Ia menganggap wacana revisi atau tidaknya undang-undang pemilihan umum harus dilakukan setelah Pilkada Serentak 2024 digelar.
“Oleh karena itu, kita harus konsisten (dengan) undang-undang ini (UU 10/2016). Kita ikuti, kita jalankan untuk pilkada tetap dilaksanakan di tahun 2024 sampai nanti ada kita bicara revisi setelah kita laksanakan, bukan sebelum kita laksanakan,” ucapnya.
Mantan Kapolri ini menyampaikan, penyelenggaraan Pilkada 2024 ditujukan agar fokus pemerintah dalam mengatasi pandemi Covid-19 tidak terganggu, sehingga program-program pemerintah yang terpilih 2019 dapat fokus bekerja melanjutkan pembangunan.
"Itu hanya di tahun 2022 dan 2023, 2024 sudah tahun politik semua," bebernya.
Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mencabut Rancangan Undang-Undang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) dari daftar Program Legislasi Nasional (Peolegnas) Prioritas 2021. Keputusan itu diambil dalam rapat kerja DPR, Menkumham dan DPD RI, Selasa (9/3).
Sementara Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, sebagai perwakilan pemerintah menyatakan sepakat dengan Komisi II DPR yang mengeluarkan RUU Pemilu dari daftar Prolegnas Prioritas 2021.