Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo berharap, kampanye dialogis akan lebih banyak dilakukan pada Pemilu 2019. Kampanye dialogis sebagai bentuk smart campaign atau kampanye cerdas. Kampanye seperti itu yang dibutuhkan publik. Selain mengedukasi agar pemilih bisa berpikir cerdas dan rasional, kampanye dialogis juga jadi ruang yang tepat menyebar ide dan gagasan.
" Saya berharap, pemilu serentak 2019 lebih mengedepankan kampanye dialogis. Kampanye cerdas atau smart campaign," kata Tjahjo dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (8/9).
Pemerintah juga mendorong Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara pemilihan memperbanyak ruang kampanye dialogis. Karena lewat kampanye dialogis, kontestan dan tim suksesnya baik yang bersaing di pemilu legislatif atau pemilihan presiden, akan ditantang menawarkan ide, konsep dan gagasan.
"Smart campaign dalam.bentuk kampanye dialogis adalah bentuk kampanye dimana parpol dan timses mendekatkan calon pemimpin dengan rakyatnya," kata Tjahjo.
Lewat kampanye dialogis pula, komunikasi dengan rakyat akan tercipta dua arah. Calon pemimpin bisa menyerap apa yang jadi aspirasi rakyatnya. Rakyat bisa mendapat ruang untuk bicara. Kampanye dialogis akan mendorong pendewasaan poltik publik.
Ada beberapa pertimbangan yang mendasari itu. Terutama manfaat kampanye dialogis. Pertimbangan pertama, sejatinya kampanye adalah kegiatan kegiatan adu ide dan gagasan dan adu program. Adu program hanya bisa dilakukan secara baik dalam skala pertemuan terbatas. "Itu hanya mungkin dilakukan secara baik dalam kampanye dialogis," katanya
Pertimbangan kedua, lanjut Tjahjo, dalam kampanye dialogis, ada ruang bagi pemilih untuk berfikir secara kritis dan rasional. Menelaah dan menguji program atau gagasan yag ditawarkan oleh calon atau tim suksesnya.
Pertimbangan ketiga, kampanye dialogis memberikan pendiidikan politik yang mencerahkan. Mendidik masyarakat. Dan program-program parpol dan calon pun bisa ditawarkan lebih transparan serta akuntabel.
"Pertimbangan keempat, dengan kampanye dialogis, masyarakat tidak sekedar berkumpul bersuka ria sebagai massa, tapi lebih partisipatif dan menempatkan rakyat sebagai subyek dalam proses politik dan pembangunan," ujarnya.
Kampanye dialogis juga dapat mencegah konflik horisontal dan jauh dari kampanye negatif yang mengadu domba dan menyesatkan. Tidak hanya itu, kampanye dialogis lebih efisien dari segi biaya, waktu dan tenaga.
Tjahjo juga kemudian menjelaskan aturan main kampanye yang diatur dalam UU Pemilu maupun dalam peraturan KPU. Berdasarkan Pasal 1 angka 35 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang dimaksud kampanye pemilu adalah kegiatan peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi atau citra diri peserta pemilu.
"Sementara masa kampanye diatur dalam PKPU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2019," kata dia.
Dalam aturan KPU masa kampanye berlangsung mulai 23 September 2018 sampai 13 April 2019. Dan pada 14 April 2019 akan memasuki hari tenang. Pencoblosan pemilu serentak sendiri akan dilaksankan pada 17 April 2019.